Juli di Bumi Parahyangan

August 3rd, 2007 by willyaditya

Tak ada yang berulang dalam sejarah

Mungkin juga tafsir yang selalu dibaca kurang

Ombak saling kejar-mengejar ke bibir pantai

Sebagian pecah di tengah di sapu arus balik

Begitu pula setiap hendak ingin bersorak

Kenapa kanan belum kunjung menyambut hayunan kiri untuk bertepuk tangan

Juli, dalam hitungan digit awal abad millenium

Dalam pergeseran kerak bumi yang memutar-balikkan raga

Rasaku disergap tsunami hingga luluh lantak rumah gubuk yang kugambar

Juli, ditengah memanasnya bumi dan mencairnya gunung-gunung es di kutub

di sini, di bumi parahiyangan aku dibanjiri kenakalan akhil baliq

di antara ketidakpastian musim,

entah sampai kapan panas akan membuat sawah petani kering kerontang

entah kapan hujan akan turun, pertanda musim tanam datang

aku mencoba menyiangi ladang yang sudah penuh ilalang

bertanam umbi untuk bisa dimakan

juli, dimana sakralmu berada

sebagai pertanda nelayan berhenti melaut, petani mulai membajak

dan rasa yang mulai tumbuh bersama pucuk-pucuk jati

juli, datanglah padaku

dinama adrenalin akan pacu berpacu ke aorta menyebut namamu dalam igauan malam

bersiul siul di pematang sawah sambil menghitung berapa warna rama rama itu

dan alam akan menetaskan sejarah baru

dimana aku lahir kembali sebagai pencinta

parahiyangan, 19 Juli 2007   

Sajak Nekat

August 3rd, 2007 by willyaditya

Getah bening dalam urat-urat tubuh tiba-tiba membeku

Bergelas-gelas kopi panas dan batangan rokok

Tak juga membuat bergairah untuk membantah keadaan

Perempuan, dalam langkah dan lampu jalan yang hidup-mati terkadang

Aku mendendang-nendang kaleng dan sampah yang bertebaran

Di atas udara makin tipis dan orang-orang berlindung dalam lapisan selimut

Aku berkabut dan berpucat diri untuk mengutuk kesendirian

”aku sudah mengaum seperti harimau yang tak makan sebulan

melolong seperti anjing pertanda ada setan-setan yang berkeliaran di sekitar

mengendus-ngendus bau amis, itu!”

Perempuan,

berulang kali lidahku tak bisa kuasah

seperti orang-orang bugis menundukan samudra dengan ujung badiknya

seperti orang aceh mengundang kaisar Ming dari Tiongok untuk mengusur Majapahit dari semenanjung malaka.

Seperti para pujangga membacakan sajak dan merangkai kata-kata

Harapku tak sekuat buat

Hanya nekat yang bulat!

Setiabudi, 03 juli 2006

MALAM

August 3rd, 2007 by willyaditya

Seperti kotak Pandora yang meletup

Tak tahu apa yang akan aku jumpai

Acap kali tiba-tiba menyergapku

Tanpa salam

Tanpa ketukan

Tanpa senyuman

Untuk menghabiskan pulsa handphone,

memencet-mencet nomor yang bahkan asing bagi ku,

lalu memulai percapakan yang tak perlu

untuk sekedar bertegur-sapa menggangu tidur orang

Lalu meninggalkan tanpa pamit

Begitu cepat aku tergagap, bahkan luput untuk akrab

Malam, Kalau putaran waktu siang terus

Mungkin tak ada batas pembeda hitam-putih

Ruangpun menjerit-jerit minta ampun

Bersama cucuran peluh kuli bangunan

dan telapak kaki telanjang si mbok bakul sayur

Walau kau tak pernah bisa meninabobokan mereka dalam dinginnya kamarmu

Malam, Kenapa aku begitu takut

bila badan gelapmu menyekap ujung aortaku

Membuat aku sibuk membakar-bakar sisa nafas dan tenaga

Menggerakkan ujung-ujung persendian

untuk memompakan darah ke jantung

Menangkap cahaya kunang-kunang dan sibuk mencari bayangan

Jangan tanya bayang siapa yang kutangkap

sebab mukamupun tak pernah kusua

Dalam dekapmu orang saing kalap

Berada dekatmu membuat aku silap

Malam, begitu ponggahnya lagakmu

Hingga tak pernah mengerlingkan mata atau sekedar memberikan isyarat lewat ujung mata…..

Hanya kalong-kalong yang mengepakan sayapnya

Dan bunyi jangkrik menunggu aku dalam heningmu!

Setiabudi, 05 juli 2006

KKP Mendaki Terjalnya Perdamaian

August 3rd, 2007 by willyaditya

Prolog

Pasang surut penegakan HAM dan pengungkapan kejahatan masa lalu di Indonesia kembali menarik nafas dalam. Setelah berjalan 2 tahun lebih Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) atau Commission of Truth and Friendship yang dibentuk Pemerintah Indonesia dan Timor Leste menghangat kembali setelah menghadirkan kesaksian mantan Presiden B.J. Habibie.

Bak mencari jarum dalam tumpukan jerami, setidaknya begitulah kalau menggutak-atik persoalan kebenaran yang berkaitan dengan kekuasaan bersifat kroni (saling melindungi). Langgam demokrasi dan penegakkan hukum dan perubahan di Indonesia yang transaksional sifatnya (sepenggal/parsial) acap kali mentah di ranah negosiasi politik. Proses negosiasi dijalankan seperti orang-orang sedang bermain kartu truf atas dosa-dosa politik masa lalu mereka (penguasa Orde Baru).

Dalam sejarahnya keputusan referendum yang ditempuh Mantan Presiden Habibie banyak dimaknai sebagai sebuah usaha untuk mendongkrak posisi politisnya. Naiknya Habibie ke tampuk Kepresidenan tidak melalui persetujuan yang legitimet dan sangat rapuh karena mendapat jabatan tersebut tidak lewat parlemen atau proses konstitusional yang wajar. Manuver referendum dinilainya memiliki peluang untuk meraih simpati di kalangan dunia Internasional dan PBB. Seolah tak mau berhenti blunder politik Habibie pada masa transisi ini juga melakukan perubahan admisnistrasi negara dengan merubah sekitar 1000-an Peraturan Pemerintah pada masa trahsisi demokrasi di Indonesia. Semasa menjadi Presiden, Habibie juga melakukan pengesahan Undang-undang Otonomi Daerah untuk merespon sentimen anti Jawa dan Anti Golkar yang meluas seiring dengan semangat Reformasi 1998.

Kembali ke konteks Timor-timur, ada dua hal yang perlu dibahas secara detail sebelum kita mengambil kesimpulan yang terburu-buru atas nama bela-tanah air, kejahatan kemanusian, dan perdamaian internasional. Pertama adalah konteks geopolitik untuk memandang masuknya Indonesia ke dalam konflik Timor Timur di Asia Tenggara dan keterlibatan dunia Internasional. Kedua, ambigutas keterlibatan PBB mulai dari aneksasi Timor Timur sampai perannya sebagai peace maker pasca referendum. Inilah dua poin pembahasan yang akan diurai untuk melihat perkembangan KKP sebagai sebuah langkah dalam pembangunan perdamaian.

War of Position sebagai Warisan Perang Dingin

Pada masa Orde Lama di bawah bendera revolusi nasional Bung Karno, Indonesia melakukan war of position terhadap negara-negara bekas koloni bangsa-bangsa Eropa di Asia Tenggara. Dengan visi revolusionernya Bung Karno memandang dua Barat adalah dua sisi keping mata uang yang di satu sisi mengilhaminya dengan prinsip demokrasi dan ide Afklärung namun disisi lain juga harus ditolak jalan kolonilisasi dengan alasan Gold, Gospel, dan Glory. Dalam pilihan war of position nya Bung Karno dicatat oleh dunia sebagai pemimpin dan negarawan yang yang mempersatukan negerinya tanpa meneteskan setitik darah pun. Atas dasar agen dekolonialisasi-lah Bung Karno merebut Irian Barat dan Konfrontasi dengan Serawak.

Pramudya Ananta Toer dalam Timor Timur Sisa Perang Dingin mencoba menarik perbandingan tipologi kepemimpinan Bung Karno dengan Suharto. Pramudya memberikan gambaran, walaupun kesatuan administratif Indonesia dilahirkan sebagai warisan kolonialisme Belanda, tetapi sebagai kesatuan politik tata-kenegaraan Bung Karno-lah satu-satunya pemimpin Indonesia yang mewujudkannya dengan damai. Sementara langkah Suharto dipandang sama dengan negara-negara seperti India/Pakistan, Korea, Jerman dengan jalan yang menumpahkan darah dalam membangun negara dan kekuasaannya.

Kejatuhan Orde Lama dan Bung Karno tak dapat disangakal adalah efek domino dari operasi Barat dalam memutus “rantai merah”  di Asia Tenggara sebagai produk perang dingin. Begitu juga seterusnya dengan pola yang berlaku pada aneksasi Timor Timur oleh Suharto pada Desember 1975. Kalau dalam konteks, Bung Karno, proses kejatuhannya ditandai dengan menguatnya posisi Front Nasional NASAKOM yang dibangun olehnya. Barat (dalam hal ini Amerika dan sekutunya) menangkap sinyal bahaya atas prakarsa Soekarno ini. Sementara dalam kasus Timor Timur, kemenangan de facto Fretelin yang berhaluan merah atas UDT pasca kolonialisasi Portugis membuat Amerika Serikat memberikan restu pada gabungan pasukan UDT, Apodeti, dan TNI untuk melakukan pendudukan wilayah Timor Timur.

Artinya Indonesia dan Timor Timur merupakan bagian integral dari sejarah hitam warisan perang dingin yang menyisakan kejahatan kemanusian dan penguasaan geopolirik regional yang berkiblat pada kekuasaan dunia.

Ambiguitas Peran PBB

Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB pada tahun 1976 mengeluarkan resolusi yang keras berkenaan dengan intervensi  Indonesia di Timor Timur untuk segera menarik pasukan TNI. Namun Pemerintah Orde Baru Suharto tidak pernah menggubris himbauan tersebut karena rendahnya perhatian negara-negara pemain utama di masyarakat internasional yang menyebabkan Resolusi Dewan Keamanan menguap begitu saja.

Bulan Juli 1976, setelah mengabaikan keprihatinan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Suharto mengumumkan Timor Timur sebagai provinsi ke-27 Republik Indonesia. Tetapi tindakan ini tidak diakui Perserikatan Bangsa-Bangsa, status Timor Timur masih tetap berada dalam agenda PBB. Resolusi Majelis Umum PBB 30/37 tahun 1982 menetapkan suatu proses perundingan antara wakil-wakil Portugal dan Indonesia, namun proses inipun berlangsung setengah hati.

Merujuk dokumen An Agenda for Peace yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa Bangsa, proses perdamaian terdiri dari beberapa langkah. Proses damai dimulai dengan pembangunan kapasitas dalam jangka waktu yang panjang, rekonsiliasi, dan transformasi sosial. Proses damai membutuhkan waktu panjang setelah konflik kekerasan mulai mereda di antara dua pihak yang bertikai.

Dalam konflik Timor Timur, PBB tidak konsisten dengan dokumen yang mereka keluarkan sendiri untuk menempuh proses damai sesuai dengan langkah yang ada. Hal ini sangat kentara dengan keputusan Sekjend PBB yang mempersingkat proses damai dengan jalan mempercepat pengumunan hasil jajak pendapat. Koffi Annan mengambil keputusan tidak hanya menyalahi dokumen PBB sendiri tetapi juga tidak berbasis historis dan geneologi konflik di Timor Timur. 

”Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1999 Kofi Annan telah ingkar janji. Hal itu terbukti dari langkah Annan yang memajukan jadwal pengumuman hasil jajak pendapat di Timor Leste dari rencana semula 7 September menjadi 4 September 1999.” Begitulah setidaknya statement yang dikeluarkan mantan Presiden B.J Habibie.  

Banyak proses damai merujuk skema Dziedzic (Potensial for Organised Violence) yang menggunakan  pengklasifikasian aktor-aktor kekerasan pasca konflik yang membutuhkan waktu untuk pengurangan keterlibatan kekerasan dalam proses damai disepakati. Aktor pertama adalah Militer, yang harus ditarik dari keterlibatannya. Karena militer selalu menjadi representasi konflik dengan intensitas tinggi. Penarikan pasukan militer membutuhkan waktu 0-6 bulan awal, dan proses seterusnya sampai 2 tahun dengan grafik yang terus menurun. Kedua, Milisi atau Paramiliter yang merupakan komponen masyarakat yang memiliki senjata dan terlibat aktif selama konflik. Penarikan peran milisi dan paramiliter dilakukan pada tahap kedua pada tahun pertama sampai tahun kedua. Proses kedua ini dijalankan dengan membentuk polisi sipil yang secara transformatif menggantikan aktor ketiga Polisi untuk menjamin proses damai berjalan integratif dan utuh.

Dalam Kerusuhan pasca referendum di Timor Timur, PBB tidak mengkalkulasi sebaran dampak atas konsekuensi mempercepat hasil referendum diumumkan. Kekeliruan dalam manajemen konflik yang dibangun oleh PBB khususnya dalam memetakan aktor-aktor potensial kekerasan. Apalagi pasukan TNI yang disiapkan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan pasca pengumuman referendum di Timor Leste masih dalam perjalanan. Diperparah dengan keberadaan milisi yang memanfaatkan sentimen bela bangsa dengan hasil referendum.

Epilog

J. Darby dalam The Effects of Violence on Peace Processes, menggambarkan proses damai seperti mendaki sebuah gunung. Darbi memberikan analoginya dengan proses damai tak ubahnya dimana sebuh ekspedisi sebelumnya banyak mengalami kegagalan, tidak ada jejak yang jelas, banyak kecurigaan dan sifat egois dalam tim, tidak ada pola yang sama untuk setiap gunung dan banyak hal yang harus dipertimbangkan dan bila salah satunya diabaikan akan membahayakan keseluruhan ekspedisi.

20 tahun pendudukan Indonesia di Timor Timur melahirkan kejahatan berat terhadap kemanusiaan. Kejahatan ini meliputi: pembunuhan, termasuk pembunuhan massal, penyiksaan, penculikan, serangan seksual, dan serangan terhadap anak-anak, serta deportasi massa, dan dislokasi paksa. Kejahatan terhadap kemanusiaan juga meliputi penghancuran besar-besaran tempat tinggal, dan pelayanan dasar untuk menegakkan hak dasar rakyat Timor Timur atas kesehatan dan pendidikan.

Tugas berat KKP dalam mendaki gunung perdamaian di tengah fakta-fakta yang bersilewan dan kabut kekuasaan yang tebal. Mantan Presiden B.J Habibie sudah dihadirkan untuk diminta kesaksiannya. Lalu bagaimana dengan aktor-aktor besar seperti Sekjend PBB, Panglima TNI, dan para Jendral lainnya yang berkaitan dengan konflik di Timor Timur tahun 1999, kapan?

Penulis, Litbang Voice of Human Rights dan Mahasiswa Program Master Defence and Security Studies ITB – Cranfield University UK.

Wajib Militer, Siapa Takut?

August 3rd, 2007 by willyaditya

Wacana wajib militer akhir-akhir ini menjadi santer didiskusi dalam beragam respon dan argumentasi di kalangan masyarakat sipil. Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Strategis Departemen Pertahanan berangkat dari argumentasi bahwa UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara  mengatur Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan, yang dilengkapi dengan komponen cadangan dan pendukung. Dengan rujukan legislasi diataslah dirasa perlu wajib militer sebagai komponen cadangan strategis. Banyak penolakan bermunculan dari kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang memaknai wajib militer, tidak penting!

Kesenjangan Teori dan Strategi Pertahanan

Munculnya RUU Komponen Cadangan Strategis mencerminkan perubahan parsial-transaksional dalam sistem pertahanan Indonesia dewasa ini. Perubahan tersebut bukanlah perubahan transformatif dalam kerangka strategic defence review. Strategic defence review sebagai cetak biru reformasi sektor pertahananlah yang akan melahirkan kebijakan-kebijakan turunan, seperti kebijakan pembentukan wajib militer. Perubahan tersebut seharusnya menggunakan pendekatan yang integral antara demokrasi, keamanan dan pembangunan. Berangkat dari tiga elemen terakhir itulah dirumuskan national interest core value dibuat.  National interest core value biasanya merumuskan apa yang disebut sebagai kepentingan nasional, isinya berupa nilia-nilai politik, ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya.

Rumusan national interest core value ini penting untuk mendefinisikan apa itu kepentingan nasional Indonesia. Berangkat dari definisi kepentingan nasional maka dirumuskanlah kerangka kerja nasional sektor keamanan. Kerangka kerja ini merupakan dasar untuk menyusun strategi keamanan nasional, yang meliputi kebijakan luar negeri, ekonomi, sosial dan pertahanan. Setelah itu baru disusun strategi pertahanan.

Strategi pertahanan berupa rumusan peran dan fungsi pertahanan negara, sebagai landasan membangun  doktrin, postur, komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung keamanan..

Konsep Sistem Pertahanan Militer dan Nirmiliter, komponen cadangan berfungsi melindungi dan memelihara keamanan nasional. Hal ini merujuk pasal 30 Undang-undang Dasar 1945. Sishankamrata meletakkan TNI dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pembinaan dan penggunaan komponen cadangan diarahkan kepada kesadaran jatidiri bangsa untuk menumbuhkan semangat dan kekuatan nyata bela negara. Atas dasar pilihan inilah gagasan wajib latihan militer di Indonesia mendapat legitimasi yuridis.

Dalam teori pertahanan, wajib militer dikenal dengan istilah compulsory military service. Istilah ini dipakai di Singapura, Iran, dan Amerika Serikat. Sedangkan tetangga kita, Malaysia, menggunakan istilah program latihan khidmat negara.

Ada beberapa alasan yang mendasari wajib militer ini. Pertama, pembentukan semangat patriotisme di kalangan generasi muda. Kedua, sebagai komponen cadangan pertahanan negara, dimana menurut modern defence jumlah tentara haruslah terbatas, memiliki keahlian tinggi (expert dan profesional). Tentara berfungsi sebagai special force yang dilengkapi dengan persenjataan high technology. Ketiga, wajib militer diterapkan dalam kondisi perang, yang membutuhkan mobilisasi pasukan dalam skala besar. Hal ini acap dilakukan Amerika Serikat, dengan konsep concription seperti dalam Perang Dunia II. Concription berhasil membentuk citizen soldier, hingga berhasil membebaskan Eropa dari ancaman ‘setan fasisme’. Concription dibentuk tidak hanya semata-mata atas dasar instruksi negara, tetapi juga atas dasar sukarela dari warga negara. Citizen soldier melibatkan warga negara yang memiliki pekerjaan tetap, cukup umur, juga pada warga negara yang akan berpergian keluar negeri.

                                                                                                         

Demokrasi Indonesia yang masih muda dan baru saja melewati masa otoritarianisme menuntut penataan ulang  hubungan sipil-militer melalui legislasi. Penataan ini haruslah mendetail dengan sebuah mekanisme yang baku. Otoritas politik sipil yang lahir melalui pemilihan umum harus menjadi dasar penataan ini. Dalam demokrasi yang muda inilah hubungan sipil-militer diwarnai ketidakpercayaan oleh masing-masing pihak. Kaum sipil selalu curiga akan kembalinya militer ke panggung politik, baik secara formal ataupun informal. Sedangkan militer masih beranggapan sipil lemah dalam manajemen, disiplin, pertahanan dan keamanan. Kalau alasan-alasan ini masih terus dikedepankan, maka demokrasi kita yang masih muda ini akan kembali teraborsi oleh para aktornya sendiri.

Samuel P. Huntington dalam tulisannya The Soldier and the State, mendefenisikan otoritas politik sipil atas militer sebagai pemberian kekuasaan secukupnya pada profesional militer yang kompeten melalui kebijakan yang ditentukan penguasa sipil. Secara akademis, penerapan  konsep ini berhubungan dengan negara yang diperintah oleh pejabat yang terpilih secara demokratis.

Konsep otoritas politik sipil atas militer tidak hanya berkembang di kalangan pemikir liberal. Kalangan kiri seperti Mao Tse Tung memiliki konsep yang mirip dengan semboyan " partai memerintah senjata, dan senjata jangan pernah diizinkan memerintah partai". Prinsip Mao tersebut mencerminkan keunggulan partai sosialis sebagai komando tertinggi.

Sementara Prof. Dr. Yahya A. Muhaimin dalam pidato pengukuhan guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas gadjah Mada pada 28 September 2005 menyatakan tiga agenda pembinaan pertahanan Indonesia. Agenda itu adalah meningkatkan pertahanan Indonesia, masalah anggaran pertahanan, dan mengembangkan potensi masyarakat sipil dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Menurutnya, partisipasi masyarakat sipil dalam pertahanan akan meringankan biaya dan memperkuat total defense system.

Wajib militer juga bisa dipandang dalam dua ranah yang mendasar, yakni hak dan kewajiban warga negara. Wajib militer sebagai hak dapat dimaknai sebagai upaya negara dalam memberikan dasar-dasar pertahanan sipil dalam keadaan darurat. Sebagai kewajiban, wajib militer bisa diletakkan sebagai wujud partisipasi masyarakat sipil untuk bela negara dan ikhtiar menciptakan TNI yang profesional.

Partisipasi sipil dan Tanggungjawab Negara

Program wajib militer bukan berarti menciptakan masyarakat yang militeristik, namun untuk membentuk karakter bangsa. Patriotisme dapat dipandang dalam ranah human security, seperti dalam ketahanan pangan, hak asasi manusia, kemandirian ekonomi, dan pembangunan industri nasional.

Cetak biru wajib militer tidak boleh didominasi tentara. Keterlibatan masyarakat sipil dalam perumusan nilai ‘patrotisme’ adalah hal mutlak. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan wajib militer untuk penyebaran ideologi militerisme. Dengan demikian, wajib militer haruslah dibatasi pada ranah keahlian tehnis pertahanan saja.

Wajib militer juga sangat penting untuk membantu korban bencana alam, salah fungsi militer di luar perang. Jerman mempraktekkan ini, dimana komponen wajib militer selama satu tahun diarahkan langsung untuk penaganan bencana dan kecelakaan, termasuk pemadaman kebakaran. Fasilitas militer, seperti helikopter, pesawat dan truk digunakan peserta wajib militer untuk evakuasi penduduk. Merujuk pada situasi Indonesia yang rentan bencana alam dan kecelakaan maka pola ini menjadi signifikan untuk dilakukan.

Dalam mengelola cadangan strategis, Indonesia tertinggal oleh dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Singapura sudah menerapkan wajib militer sejak tahun 1976, sementara Malaysia mulai menerapkan wajib militer pada 2002.

Wajib militer dapat digunakan negara dalam memenuhi hak ekonomi warganya. Di Iran contohnya. Negara ini mewajibkan kerja sosial warganya yang tidak melanjutkan pendidikan SMU dan perguruan tinggi melalui program wajib militer. Hal yang sama juga diterapkan oleh Korea Selatan. Korea selatan mewajibkan pencari kerja harus sudah mengikuti wajib militer.

Kontrol Sipil

Gagasan wajib latihan militer bisa berjalan seiring dengan reformasi TNI. Wajib militer bisa menjadi alat yang efektif untuk memangkas bisnis TNI dan mendorong TNI lebih profesional. Sebab, untuk membangun tentara profesional, TNI tidaklah boleh berbisnis. TNI tidak boleh mencari uang dari luar anggaran negara.

Berkaitan dengan postur TNI yang besar, apakah masyarakat sipil bisa bernegosiasi dengan TNI, untuk mengurangi rekruitmen tentara baru dan diganti dengan wajib militer?  Jika langkah ini bisa ditempuh, wajib militer bisa menjadi metode yang efesien dalam menata ulang postur pertahanan negara. Sebab, selama ini TNI membutuhkan biaya Rp. 40 juta untuk merekrut satu orang personil TNI. Sementara untuk membangun partisipasi seorang warga melalui wajib militer, hanya  dibutuhkan Rp. 30 juta per orang.

Kekawatiran sebagaian orang dari kalangan masyarakat sipil akan penyalahgunaan wajib militer nampaknya perlu dijawab. Kekawatiran itu bisa dihilangkan dengan menguatkan otoritas sipil atas militer. Sipillah yang boleh mengatur dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan wajib militer, anggaran, sistem persenjataan, pengerahan pasukan dan aset militer. ***

Wajib Militer, Siapa Takut?

August 3rd, 2007 by willyaditya

Wacana wajib militer akhir-akhir ini menjadi santer didiskusi dalam beragam respon dan argumentasi di kalangan masyarakat sipil. Rancangan Undang-undang Komponen Cadangan Strategis Departemen Pertahanan berangkat dari argumentasi bahwa UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara  mengatur Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama pertahanan, yang dilengkapi dengan komponen cadangan dan pendukung. Dengan rujukan legislasi diataslah dirasa perlu wajib militer sebagai komponen cadangan strategis. Banyak penolakan bermunculan dari kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang memaknai wajib militer, tidak penting!

Kesenjangan Teori dan Strategi Pertahanan

Munculnya RUU Komponen Cadangan Strategis mencerminkan perubahan parsial-transaksional dalam sistem pertahanan Indonesia dewasa ini. Perubahan tersebut bukanlah perubahan transformatif dalam kerangka strategic defence review. Strategic defence review sebagai cetak biru reformasi sektor pertahananlah yang akan melahirkan kebijakan-kebijakan turunan, seperti kebijakan pembentukan wajib militer. Perubahan tersebut seharusnya menggunakan pendekatan yang integral antara demokrasi, keamanan dan pembangunan. Berangkat dari tiga elemen terakhir itulah dirumuskan national interest core value dibuat.  National interest core value biasanya merumuskan apa yang disebut sebagai kepentingan nasional, isinya berupa nilia-nilai politik, ekonomi, sosial, hukum dan sebagainya.

Rumusan national interest core value ini penting untuk mendefinisikan apa itu kepentingan nasional Indonesia. Berangkat dari definisi kepentingan nasional maka dirumuskanlah kerangka kerja nasional sektor keamanan. Kerangka kerja ini merupakan dasar untuk menyusun strategi keamanan nasional, yang meliputi kebijakan luar negeri, ekonomi, sosial dan pertahanan. Setelah itu baru disusun strategi pertahanan.

Strategi pertahanan berupa rumusan peran dan fungsi pertahanan negara, sebagai landasan membangun  doktrin, postur, komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung keamanan..

Konsep Sistem Pertahanan Militer dan Nirmiliter, komponen cadangan berfungsi melindungi dan memelihara keamanan nasional. Hal ini merujuk pasal 30 Undang-undang Dasar 1945. Sishankamrata meletakkan TNI dan kepolisian Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Sedangkan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Pembinaan dan penggunaan komponen cadangan diarahkan kepada kesadaran jatidiri bangsa untuk menumbuhkan semangat dan kekuatan nyata bela negara. Atas dasar pilihan inilah gagasan wajib latihan militer di Indonesia mendapat legitimasi yuridis.

Dalam teori pertahanan, wajib militer dikenal dengan istilah compulsory military service. Istilah ini dipakai di Singapura, Iran, dan Amerika Serikat. Sedangkan tetangga kita, Malaysia, menggunakan istilah program latihan khidmat negara.

Ada beberapa alasan yang mendasari wajib militer ini. Pertama, pembentukan semangat patriotisme di kalangan generasi muda. Kedua, sebagai komponen cadangan pertahanan negara, dimana menurut modern defence jumlah tentara haruslah terbatas, memiliki keahlian tinggi (expert dan profesional). Tentara berfungsi sebagai special force yang dilengkapi dengan persenjataan high technology. Ketiga, wajib militer diterapkan dalam kondisi perang, yang membutuhkan mobilisasi pasukan dalam skala besar. Hal ini acap dilakukan Amerika Serikat, dengan konsep concription seperti dalam Perang Dunia II. Concription berhasil membentuk citizen soldier, hingga berhasil membebaskan Eropa dari ancaman ‘setan fasisme’. Concription dibentuk tidak hanya semata-mata atas dasar instruksi negara, tetapi juga atas dasar sukarela dari warga negara. Citizen soldier melibatkan warga negara yang memiliki pekerjaan tetap, cukup umur, juga pada warga negara yang akan berpergian keluar negeri.

                                                                                                         

Demokrasi Indonesia yang masih muda dan baru saja melewati masa otoritarianisme menuntut penataan ulang  hubungan sipil-militer melalui legislasi. Penataan ini haruslah mendetail dengan sebuah mekanisme yang baku. Otoritas politik sipil yang lahir melalui pemilihan umum harus menjadi dasar penataan ini. Dalam demokrasi yang muda inilah hubungan sipil-militer diwarnai ketidakpercayaan oleh masing-masing pihak. Kaum sipil selalu curiga akan kembalinya militer ke panggung politik, baik secara formal ataupun informal. Sedangkan militer masih beranggapan sipil lemah dalam manajemen, disiplin, pertahanan dan keamanan. Kalau alasan-alasan ini masih terus dikedepankan, maka demokrasi kita yang masih muda ini akan kembali teraborsi oleh para aktornya sendiri.

Samuel P. Huntington dalam tulisannya The Soldier and the State, mendefenisikan otoritas politik sipil atas militer sebagai pemberian kekuasaan secukupnya pada profesional militer yang kompeten melalui kebijakan yang ditentukan penguasa sipil. Secara akademis, penerapan  konsep ini berhubungan dengan negara yang diperintah oleh pejabat yang terpilih secara demokratis.

Konsep otoritas politik sipil atas militer tidak hanya berkembang di kalangan pemikir liberal. Kalangan kiri seperti Mao Tse Tung memiliki konsep yang mirip dengan semboyan " partai memerintah senjata, dan senjata jangan pernah diizinkan memerintah partai". Prinsip Mao tersebut mencerminkan keunggulan partai sosialis sebagai komando tertinggi.

Sementara Prof. Dr. Yahya A. Muhaimin dalam pidato pengukuhan guru besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas gadjah Mada pada 28 September 2005 menyatakan tiga agenda pembinaan pertahanan Indonesia. Agenda itu adalah meningkatkan pertahanan Indonesia, masalah anggaran pertahanan, dan mengembangkan potensi masyarakat sipil dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Menurutnya, partisipasi masyarakat sipil dalam pertahanan akan meringankan biaya dan memperkuat total defense system.

Wajib militer juga bisa dipandang dalam dua ranah yang mendasar, yakni hak dan kewajiban warga negara. Wajib militer sebagai hak dapat dimaknai sebagai upaya negara dalam memberikan dasar-dasar pertahanan sipil dalam keadaan darurat. Sebagai kewajiban, wajib militer bisa diletakkan sebagai wujud partisipasi masyarakat sipil untuk bela negara dan ikhtiar menciptakan TNI yang profesional.

Partisipasi sipil dan Tanggungjawab Negara

Program wajib militer bukan berarti menciptakan masyarakat yang militeristik, namun untuk membentuk karakter bangsa. Patriotisme dapat dipandang dalam ranah human security, seperti dalam ketahanan pangan, hak asasi manusia, kemandirian ekonomi, dan pembangunan industri nasional.

Cetak biru wajib militer tidak boleh didominasi tentara. Keterlibatan masyarakat sipil dalam perumusan nilai ‘patrotisme’ adalah hal mutlak. Hal ini penting untuk menghindari penyalahgunaan wajib militer untuk penyebaran ideologi militerisme. Dengan demikian, wajib militer haruslah dibatasi pada ranah keahlian tehnis pertahanan saja.

Wajib militer juga sangat penting untuk membantu korban bencana alam, salah fungsi militer di luar perang. Jerman mempraktekkan ini, dimana komponen wajib militer selama satu tahun diarahkan langsung untuk penaganan bencana dan kecelakaan, termasuk pemadaman kebakaran. Fasilitas militer, seperti helikopter, pesawat dan truk digunakan peserta wajib militer untuk evakuasi penduduk. Merujuk pada situasi Indonesia yang rentan bencana alam dan kecelakaan maka pola ini menjadi signifikan untuk dilakukan.

Dalam mengelola cadangan strategis, Indonesia tertinggal oleh dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura. Singapura sudah menerapkan wajib militer sejak tahun 1976, sementara Malaysia mulai menerapkan wajib militer pada 2002.

Wajib militer dapat digunakan negara dalam memenuhi hak ekonomi warganya. Di Iran contohnya. Negara ini mewajibkan kerja sosial warganya yang tidak melanjutkan pendidikan SMU dan perguruan tinggi melalui program wajib militer. Hal yang sama juga diterapkan oleh Korea Selatan. Korea selatan mewajibkan pencari kerja harus sudah mengikuti wajib militer.

Kontrol Sipil

Gagasan wajib latihan militer bisa berjalan seiring dengan reformasi TNI. Wajib militer bisa menjadi alat yang efektif untuk memangkas bisnis TNI dan mendorong TNI lebih profesional. Sebab, untuk membangun tentara profesional, TNI tidaklah boleh berbisnis. TNI tidak boleh mencari uang dari luar anggaran negara.

Berkaitan dengan postur TNI yang besar, apakah masyarakat sipil bisa bernegosiasi dengan TNI, untuk mengurangi rekruitmen tentara baru dan diganti dengan wajib militer?  Jika langkah ini bisa ditempuh, wajib militer bisa menjadi metode yang efesien dalam menata ulang postur pertahanan negara. Sebab, selama ini TNI membutuhkan biaya Rp. 40 juta untuk merekrut satu orang personil TNI. Sementara untuk membangun partisipasi seorang warga melalui wajib militer, hanya  dibutuhkan Rp. 30 juta per orang.

Kekawatiran sebagaian orang dari kalangan masyarakat sipil akan penyalahgunaan wajib militer nampaknya perlu dijawab. Kekawatiran itu bisa dihilangkan dengan menguatkan otoritas sipil atas militer. Sipillah yang boleh mengatur dan memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan wajib militer, anggaran, sistem persenjataan, pengerahan pasukan dan aset militer. ***

Membangun Perlawanan Lokal Terorganisir

May 30th, 2006 by willyaditya

Membangun Perlawanan Lokal yang Terorganisir

Willy Aditya

Pasca tumbangnya kekuasaan Soeharto (bukan rejim Orde Baru), persoalan transisi demokrasi kemudian menjadi permasalahan mendesak bagi gerakan pro demokratik. Transisi demokrasi dimaknai sebagai penguatan kapasitas ekonomi-politik rakyat yang mensyaratkan adanya kebebasan dalam mengekspresikan hak-hak social-ekonomi-politik. Masih dibatasinya kebebasan dalam mengungkapkan hak-hak social politik, serta belum tersedianya infrastuktur ekonomi-politik dalam gerakan pro demokrasi menyebabkan ia tertinggal jauh oleh manuver-manuver elit politik yang memegang klaim reformis. 
Keadaan ini menyebabkan beberapa targetan dari transisi demokrasi tidak tercapai. Gerakan pro demokrasi tetap berdiri di pinggir panggung, dan radikalisme massa yang sempat menguat hingga pasca kejatuhan Soeharto akhirnya mengalami pelemahan, bahkan dari dua sisi sekaligus. Sisi pertama adalah apa yang saya tandaskan di atas, yakni ketiadaan infrastuktur ekonomi-politik dari gerakan pro demokrasi yang menyebabkan tidak pada posisi siap tempur menghadapi demokrasi liberal. Adapun sisi kedua adalah masih kokohnya bangunan rejim Orde Baru dalam beberapa bidang antara lain politik (partai Golkar dan partai orbais lainnya masih eksis dan semakin kuat), ekonomi (bisnis militer, korupsi kroni dan keluarga Soeharto yang belum terselesaikan).
Namun reformasi ‘98 juga telah memberikan banyak perubahan sistem politik yang signifikan seperti pemilihan presiden langsung, pemilihan kepala daerah (PILKADA) langsung, menguatnya tatanan balance of power ala borjuasi yang terwujud dalam berbagai lembaga baru, dan sebagainya. Pada saat yang sama, tatanan ekonomi kapitalistik semakin diperkuat melalui produk perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan negara lainnya. Lengkaplah sudah hegemoni politik borjuasi dalam perpolitikan Indonesia hari ini. Secara umum ada dua tantangan yang dihadapi oleh gerakan pro demokratik pasca tumbangnya Soeharto dan dalam menghadapi hegemoni demokrasi liberal prosedural, antara lain :

a. Depolitisasi Massa Warisan Orba
Penguatan kapasitas ekonomi-politik rakyat menjadi sangat penting karena rejim Orde Baru mewarisi suatu tatanan masyarakat yang depolitis (dilemahkan kekuatan dan kesadaran politiknya) akibat dari sistem politik yang otoriter. Selama 32 tahun rakyat Indonesia tidak memiliki kanal politik alternatif, yang dimanifestasikan (salah satunya) dengan adanya partai politik yang sepenuhnya memiliki visi dan misi berbeda dengan partai penguasa.  Hal tersebut tentunya tak bisa dilepaskan dari absolutisme militer dan modal khas Orde Baru yang didukung dengan mesin politik bernama Golongan Karya. Kuatnya gejala depolitisasi massa pada rejim Orde Baru juga bisa kita lihat dari organisasi-organisasi yang ada pada waktu itu. Karakter organisasi yang muncul pada jaman Orde Baru adalah organisasi yang koorporatis terhadap rejim seperti KNPI untuk pemuda, HKTI untuk petani, SPSI untuk buruh, SMPT untuk mahasiswa, dsb. Kondisi ini di kemudian hari memunculkan pragmatisme massa dan semakin menguatkan kelompok status quo.
Tumbangnya soeharto sempat mencairkan kebekuan politik tersebut namun belum menjawab persoalan depolitisasi yang juga sedang terjadi di tengah rakyat. Munculnya berbagai organisasi massa maupun partai politik yang ingin tampil “sepenuhnya berbeda” memang sempat menjadi muara bagi massa rakyat walaupun masih di tingkat lokal dan belum mampu untuk berbicara pada skala nasional. Secara horisontal bermakna bahwa tidak ada kekuatan atau organisasi yang memiliki anggota dan massa yang cukup besar untuk dapat bertarung secara riil dalam persoalan keseharian massa di tingkatan bawah.
Kondisi ini kemudian menghadirkan persoalan yang lebih berbahaya, perjuangan politik menjadi ditabukan dan lebih memilih perjuangan ekonomi. Kekecewaan terhadap gerakan politik—yang hasilnya selalu diambil oleh borjuasi oportunis atau elit politik—membuat gerakan sosial kemudian malas merambah ke dunia yang seharusnya menjadi medan pertarungannya yang sesungguhnya. Cukup sering kita dengar dari berbagai kalangan – LSM, kelompok Pekerja, Kelompok Tani, atau kelompok pengorganisiran sosial lain- yang menyatakan bahwa urusan mereka adalah soal bagaimana anggota atau massa yang diorganisirnya sejahtera sedangkan soal politik itu urusan gerakan mahasiswa atau partai politik. Suatu pernyataan yang benar secara prinsip namun salah dalam pemahaman. Adalah benar bahwa tugas organisasi adalah membuat anggota atau kelas yang diorganisirnya mencapai kesejahteraan, tetapi salah apabila kemudian melupakan bahwa kesejahteraan hanya dapat diperoleh apabila kekuasaan politik telah direbut oleh kelas yang akan menghapuskan penindasan.
Secara historis, kondisi ini dapat juga kita temui di Rusia pada awal-awal pembangunan revolusi. Gerakan yang telah ada di Rusia pada masa itu mengalami ekonomisme dalam gerakan dan kebimbangan dalam memilih gerakan politik:

……Banyak wakil-wakil dari gerakan kita menunjukkan kebimbangan atas kebenaran dari jawaban permasalahan tersebut diatas. Dinyatakan bahwa perjuangan ekonomi adalah lebih penting diutamakan; tugas-tugas politik proletariat diletakkan jauh di belakang, dikebawahkan dan dibatasi. Bahkan disebutkan juga bahwa membicarakan pembentukan Partai Buruh Independen Rusia hanyalah sekedar pengulangan kata-kata orang lain, bahwa kaum buruh cuma harus berjuang secara ekonomi dan membiarkan perjuangan politik pada kaum terpelajar yang beraliansi dengan kaum liberal. 

b. Demokrasi Liberal dan Apolitisasi Massa
Demokrasi liberal yang lahir dari rahim gerakan reformasi 98 pada kelanjutannya melahirkan system elektoral yang memiliki perbedaan karakter yang mendasar dari sistem pemilu pada era Orde Baru. Sistem elektoral pada saat ini memberikan kesempatan bagi rakyat untuk menentukan pemimpinnya secara langsung tanpa melalui pemilihan di MPR dengan demikian pemimpin yang terpilih dianggap sepenuhnya sebagai pilihan rakyat. Namun dibalik “demokratisnya” sistem elektoral tersebut, pada saat yang bersamaan sedang terjadi proses apolitisasi di tengah massa. Hal tersebut terlihat dari semakin tingginya angka pemilih (terdaftar) yang tidak menggunakan hak pilihnya, terutama pada saat diselenggarakannya PILKADA Langsung di berbagai daerah,  salah satunya seperti apa yang terjadi di Bengkulu. Lantas apakah ini sebagai suatu bentuk perlawanan massa (dalam hal ini pemilih) dalam politik elektoral?
Jawabannya adalah bukan. PILKADA secara langsung sesungguhnya merupakan sarana politik yang potensial bagi rakyat kecil untuk ikut serta menentukan nasib dirinya dan memperkuat posisi tawarnya. Namun momen ini tidak dapat secara optimal dimanfaatkan karena rakyat tidak cukup mendapat distribusi informasi yang jelas dan ditambah lagi dengan minimnya daya analisis politik mereka. Masyarakat tidak mencalonkan pemimpinnya, mereka hanya, dan mau tidak mau harus, memilih para kandidat yang telah disodorkan oleh kelompok elit politik yang jelas-jelas menginginkan kekuasaan semata. Yang terjadi, mayoritas rakyat tetaplah merupakan massa mengambang yang mudah ditarik sana-sini dan menjadi sasaran empuk janji manis elit politik.
PILKADA Langsung sebagai sebuah momentum tentunya banyak dimanfaatkan oleh berbagai kalangan masyarakat. Kaum borjuasi (imperialis dan antek-anteknya) pun memanfaatkan PILKADA Langsung sebagai upaya untuk melakukan konsolidasi modal guna memperkuat monopoli dan akumulasi modal. Dengan logika konstitusional yang dibangun oleh rejim, adanya pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan meningkatkan legitimasi para pimpinan rejim di mata massa. Rejim ini berharap bahwa krisis legitimasi yang dulu dialami oleh Orde Baru, sampai membawa pada penggulingnnya, tidak berimbas kepada mereka. Dengan pemilihan kepala daerah secara langsung sampai tingkat terendah, diharapkan pula persaingan perebutan kekuasaan antar partai-partai politik dapat didistribusikan lebih merata, tidak terkonsentrasi hanya di Jakarta. Pola ini tergambar jelas dengan kasus Agusrin (Calon Gubernur) Bengkulu yang tidak memiliki kartu pemilih dan berasal dari Jakarta. Sumatera Barat yang bertetangga dengan Bengkul juga mengalami hal serupa dengan calon Jefri Geovani yang besar diluar dan memiliki keturunan Minang dan berasal dari Jakarta (koor bisnisnya Aburizal Bakrie). Disinilah dengan vulgar tergambar relasi intervensi modal dalam setiap kontestasi kepanitian modal yang bernama Negera!

“Pak, misalnya ada lima orang caleg menemui bapak. Pertama, adik kandung sendiri; kedua, mertua; ketiga, sahabat lama; keempat, imam mesjid dimana bapak sering ikut sholat; kelima, tetangga samping rumah. Lalu siapa yang akan bapak pilih?”

Stament diatas bila kita lacak secara teliti sangat dalam sekali makna dan implikasinya. Secara khusus di Bengkulu memang terjadi aura besar untuk bertarung dalam politik elektoral. Pertanyaan yang harus dikembalikan adalah apakah ini inisiatif rakyat secara kolektif atau eksperimen aktifitis (pimpinan) dalam organisasi? Hal yang saya garis bawahi pertama politik electoral secara praktis menggeser perspektif politik kelas menuju poltik konstituen yang lebih luas. Secara mendasar bila kita meletakkan inisiatif perlawanan local adalah kongklusi dari aksi kolektif rakyat maka ia adalah sebuah gerakan social yang bertransformasi atau bermain dalam panggung demokrasi liberal tanpa mendistorsi basis awal dari gerakan sosial. Kedua dalam desentralisasi yang melahirkan pertarungan politik terbuka di level local yang terjadi adalah polarisasi etnis atau suku bukan polarisasi kepentingan kelas social yang tertindas melawan si penindas. Desentralisasi di banyak daerah menjadi bulan madu bagi kekuasaan politik feudal daerah untuk merestorasi eksistensi-nya.   

Perlawanan Lokal Diantara Kepungan Negara dan Modal
Gencarnya penetrasi neoliberalisme dan segala jenis paham pasar telah turut merusak basis produksi masyarakat baik itu pedesaan maupun perkotaan. Di Jakarta, KMK adalah kelompok yang paling banyak ‘makan garam’ dengan ‘politik gusur’nya Bang Yos. Bahkan politik gusur tersebut dilegalkan dan dilegitimasikan melalui Perpres No.36/2005. Guna mendukung penerapan dari Perpres tesebut, Pemprov DKI merasa perlu untuk menerbitkan dua SK pelengkap Perpres No.36/2005 yakni SK Gubernur Nomor 36/2005 tentang Pedoman Penetapan Nilai Ganti Rugi tertanggal 8 Juli dan SK Gubernur Nomor 1222/2005 tentang Panitia Pengadaan Tanah yang sudah disetujui pada 30 Juni dan SK Nomor 1222/2005. Dengan beberapa produk hukum tersebut diharapkan rencana pembangunan ataupun pelaksanaan proyek baik itu dari pemerintah maupun dari swasta (domestic/asing) dapat berjalan (baca :menggusur) dengan lancar. Kebijakan ini jelas menuai banyak kecaman dari berbagai kelompok masyarakat dan menimbulkan gelombang demonstrasi dalam jumlah besar dan mampu menggalang solidaritas multisektoral mulai dari buruh, petani, mahasiswa, hingga KMK (Kaum Miskin Kota).
Disamping perkotaan, penetrasi neoiberalisme juga merangsek hingga ke desa-desa dan hutan-hutan. Kalau perkotaan menjadi tempat untuk memutar atau menyimpan uang, maka pedesaan atau hutan-hutan adalah tempat untuk mendulang uang. Bahkan praktek penetrasi neoliberalisme di pedesaan tak kalah kejamnya dengan apa yang terjadi di perkotaan. Mereka menggunakan militer, polisi maupun preman untuk melancarkan aksi perampsan terhadap hak rakyat. Misalnya apa yang terjadi di Maluku dimana masyarakat desa Homitetu harus berhadapan dengan TNI yang menggunakan kekerasan dalam melindungi praktek eksploitasi kayu yang dilakukan oleh PT Djayanti Group. Bahkan bisnis perusahaan tersebut juga mengakibatkan konflik horizontal antar keluarga akibat mempersengketakan IPK (Ijin Pengusahaan Kayu). Konflik atau kerusuhan yang berkepanjangan merupakan situasi yang diciptakan untuk memperebutkan sumber daya alam. 
Berbagai konflik yang terjadi di perkotaan maupun pedesaan dapat dipastikan selalu melibatkan kaum pemilik modal dan kekuatan apparatus Negara. Berbagai kebijakan neoliberal yang selalu dijaga dan diamankan oleh aparat militer pada akhirnya memberikan bukti bahwa militer dan modal, adalah sesuatu yang absolute di negeri ini. Kuatnya peran militer tersebut tentunya tak bisa dilepaskan dari doktrin Dwifungsi TNI. Kekuasaan militer telah menggurita bukan hanya di bidang politik, namun juga di bidang ekonomi. Bukan hanya di wilayah supra-struktur politik seperti jatah kursi di DPR dsb, namun juga institusionalisasi militer merangsek jauh ke tingkat pemerintahan yang paling kecil—desa. Hal ini tentunya guna mempermudah memberangus setiap gerakan rakyat yang akan menentang kebijakan neolioberalisme-nya pemerintah. Negara, berikut aparatusnya, yang seharusnya berperan sebagai pelindung dan penjamin hak-hak rakyat akhirnya menjadi penyokong utama bagi dihapuskannya hak-hak rakyat antara lain subsidi, pendidikan murah, dsb.

Membangun Gerakan dari Tingkat Lokal
Penetrasi neoliberalisme di Indonesia selama satu dekade ini menunjukkan peningkatan yang berarti. Bahkan dalam waktu sepuluh tahun ini berbagai kebijakan baru termasuk produk perundangan baru telah turut memperlancar arus penetrasi tersebut. Terbukti bahwa LoI IMF ternyata lebih mulia dan lebih penting bagi rejim borjuasi berkuasa, daripada kehendak rakyat atas kesejahteraan. Penetrasi neoliberalisme yang telah merasuk hingga tingkat lokal tentunya membawa konflik (perlawanan rakyat) sampai tingkat lokal pula. Perlawanan rakyat yang sifatnya lokalis umumnya tumbuh dari inisiatif lokal dengan beragam karakter. Namun secara umum perlawanan lokal tersebut muncul ketika hak hidup masyarakat lokal terancam oleh kebijakan Negara maupun pemilik modal. Kita bisa mengambil contoh dari beberapa kasus yang terjadi di daerah antara lain  di Kendari dimana masyarakat Moronene tergusur Karena penguasaan wilayah adat Hukae-Laea menjadi Kawasan TNRAW (Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai). Disamping itu masyarakat Moronene juga harus berhadapan dengan salah satu perusahaan nasional yang bergerak di sector kehutanan yakni PT. Barito Pasifik Timber yang secara sepihak menetapkan wilayah adat masyarakat Moronene sebagai Taman Buru bahkan perusahaan tersebut menguasai menguasai lahan warga seluas 37.000 Ha untuk dijadikan sebagai lokasi Hutan Tanaman Industri “(HTI)”. Hal serupa terjadi di Maluku dimana dalam mempertahankan tanah adatnya, masyarakat negeri Honitetu harus berhadapan dengan PT. Djayanti Group. Perusahaan tersebut berupaya untuk menjadikan tanah adat sebagai areal penebangan pohon. Bahkan dalam menghadapi konflik tersebut, PT. Djayanti menggunakan bantuan TNI Kesatuan 731 Kabaresi untuk meredam perlawanan rakyat. Persoalan lain yang sering muncul di tengah masyarakat di daerah adalah rusaknya sumber mata pencaharian mereka yang umumnya menggantungkan pada alam, khususnya sector pertanian. Di jombang, para petani kesulitan mendapatkan air bersih akibat kerusakan hutan yang kepemilikannya dikuasai oleh Perhutani. Kerusakan alam tersebut juga mengakibatkan rusaknya area pertanian dan perkebunan. Lantas bagaimana merumuskan suatu strategi perlawanan dengan beragam persoalan yang terjadi di tengah masyarakat tersebut? Bagaimana membangkitkan inisiatif perlawanan di tingkat lokal?
Maraknya inisiatif perlawanan di tingkat lokal menjadi signifikan karena dua hal : pertama, belum adanya muara bagi sebuah perlawanan yang berskala nasional. Sehingga adanya inisiatif perlawanan local akan menjadi motor penggerak radikalisasi massa di tingkat desa/region. Kedua, keragaman konflik di tingkatan daerah yang memunculkan inisiatif perlawanan lokal akan menjadi “tangsi” bagi kekayaan taktik dan strategi perlawanan rakyat. Jika kita mencermati inisiatif perlawanan lokal yang terjadi di beberapa daerah, kekuatan mobilisasi massa yang muncul bukan berasal dari kekuatan rakyat yang terorganisasi secara otonom, seperti serikat-serikat buruh ataupun serikat tani. Adapun konflik yang muncul mayoritas terkait dengan ancaman terhadap keberlangsungan proses produksi masyarakat lokal (hutan, tanah, ketersediaan air) dan atau identitas masyarakat local. Pada poin ini perjuangan kelas memperoleh artikulasinya dalam bentuk kontradiksi antara rakyat dengan blok kekuasaan, dan pada saat yang bersamaan kontradiksi ini diintervensi oleh faksi-faksi tertentu dari kelompok indogen yang tidak termasuk dalam blok kekuasaan.
Maka tindakan yang harus dilakukan adalah mengorganisir rakyat menurut sektor, kelas, dan okupasinya untuk kemudian disatukan. Dengan demikian rakyat akan terdefinisikan dengan baik menurut kepentingan dan kekuatan mereka dalam pengertian terorganisir secara solid dalam suatu organisasi yang independent dan otonom. Langkah selanjutnya adalah bagaimana menjadikan relasi-relasi yang ada dalam masyarakat sebagai suatu relasi yang subordinatif, misalnya relasi antara buruh dengan majikan, relasi antara suku-suku pedalaman dengan perusahaan penebangan kayu yang merusak keseimbangan ekosistem, relasi-relasi patriarkhal yang mendiskriminasi perempuan dan semacamnya untuk kemudian dibawa ke wilayah politik.

Pengorganisiran Berbasis Teritori
Inisiatif perlawanan tingkat lokal tidak akan mengalami kemajuan kualitatif jika meniadakan peranan organisasi (politik). Walaupun yang menjadi faktor pokok adalah kekuatan massa, namun keberadaan organisasi tetap diperlukan. Seperti yang diungkapkan Trotsky :

Tanpa sebuah organisasi yang memberi pedoman, tenaga massa akan bubar bagaikan uap yang tak ditampung dalam kotak seher. Namun factor penggerak bukanlah seher atau kotak, melainkan uap itu sendiri .

Pembangunan organisasi berbasis sektoral memang sangat penting untuk memfasilitasi perjuangan tingkat sektoral namun untuk sebuah lokalitas yang memiliki keragaman sector, pembangunan organisasi sector tidaklah cukup. Artinya, dengan melibatkan segala sektor yang ada akan meningkatkan potensi social politik suatu daerah. Organisasi sektoral harus saling berkaitan tidak hanya dalam persoalan politik namun juga dalam relasi ekonomi dalam rangka pembangunan basis produksi dan budaya lokal.
Wacana yang lebih maju terjadi pada masyarakat Dayak di kalimantan dimana mencoba mendesakkan sebuah Perda tentang pemerintahan Kampung sebagai upaya memperkuat otonomi masyarakat dayak.
Pengorganisiran berbasis teritori menjadi signifikan dalam rangka membangun, mengembangkan, memberdayakan suatu sistem alternatif yang dikendalikan dan dikuasai oleh masyarakat lokal. Disamping itu, pengorganisiran berbasis teritori akan menjadikan perlawanan lokal menjadi lebih kuat sekaligus terhindar dari watak sektarian. Dalam bidang politik, pengorganisiran berbasis teritori tidak bisa dilepaskan dari pendidikan politik yang diemban oleh organisasi (politik). Pendidikan politik sangat penting dalam upaya memerangi gejala depolitisasi dan apolitisasi massa sekaligus memperluas struktur kesempatan politik yang dibarengi dengan penyediaan akses informasi, serta kemampuan membangun jaringan yang lebih luas.

Lapak Politik Kelas dalam Sejarah Indonesia

May 30th, 2006 by willyaditya

‘Lapak’ Politik Kelas dalam Sejarah Indonesia
(Sekelumit Persoalan Pengorganisiran Rakyat Pekerja)
Oleh: Willy Aditya

Pengantar
Gelombang pasang demokrasi nasional di Amerika Latin menjadi rujukan kontemporer bagi gerakan rakyat pekerja di negara-negara dunia ketiga tak terkecuali Indonesia. Kemenangan kelompok kiri tak hanya pada levelan influence terhadap kebijakan Negara namun sampai pada kursi presiden. Banyak tafsir dari gelombang pasang demokrasi nasional di negara Amerika Latin, mulai dari munculnya new social movement, kejenuhan demokrasi ala neo-liberalisme yang memiskinkan serta kerinduan terhadap wajah baru sosialisme. Apapun argumentasinya serta latar ideologi berasal, sejarah pergolakan kekuasaan yang panjang telah memberikan pelajaran tersendiri tentang mengakarnya pengorganisiran rakyat pekerja.   
Tidak disangkal bahwa perjuangan melawan penindasan — baik kolonialisme maupun neo-kolonialisme dan imperialisme — atau penindasan dalam bentuk apapun, selalu saja membutuhkan "pengorganisasian". Pengorganisasian terutama pengorganisasian rakyat menjadi kunci dari suksesnya perjuangan melawan penindasan. Kuba adalah contoh yang baik dalam sejarah abad ke-20 yang mencatat kebenaran tesis ini dalam konteks perlawanan terhadap kapitalisme dan neo-kolonialisme  (Machel: 1999). 
Rakyat pekerja, istilah apakah ini? Kenapa tidak proletariat yang lebih tegas dalam polarisasi kelas, Marhenisme orisinilitas pemikiran Soekarno terhadap relasi produksi Negara terjajah, Murba dalam istilah Tan Malaka atau Rakyat miskin yang akhir-akhir ini sering dipakai? Rakyat pekerja dalam terminologi Marxian memiliki kecendrungan perbauran komposisi kelas buruh, pekerja mandiri  dan borjuasi kecil progresif. Penulis menggunakan term rakyat pekerja berangkat pada kecendrungan komposisi kelas di Indonesia yang banyaknya borjuasi kecil dan pekerja mandiri. Secara ideologis posisi politik kepemimpinan kelas buruh dalam relasi produksi termaju tak disanksikan lagi. Namun meterialisme dialektika adalah ilmu pengetahuan tentang ruang praktek perjuangan yang luwes dalam eksporasi karakter massa berlawan. Politik pembebesan rakyat pekerja bukanlah ruang kosong yang bereksprimentasi dalam wacana besar di media massa liberal atau propaganda koran partai saja. Untuk konteks Indonesia setidaknya harus mampu menyelesaikan delinking sejarah perjuangan kelas serta mencoba mengisi kekosongan politik kelas .
     Pembebasan Rakyat Pekerja dari rantai ketertindasan adalah persoalan pokok yang selalu dihadapi oleh peradaban manusia. Persoalan lanjutannya adalah bagaimana strategi dan taktik untuk memutus rantai ketertindasan tersebut. Apakah perjuangan revolusioner atau damai, metode ini selalu tidak berdiri bebas dalam zamannya namun berkorespondensi terhadap kesiapan massa dan sejarah massa berlawan. Namun kata kuncinya tetap tak bisa disangkal adalah pengorganisiran rakyat pekerja!
Apakah pengorganisiran rakyat pekerja dalam situasi sekarang memiliki perspektif politik kelas? Bagimana mengurai pertanyaan tersebut, mungkin harus dianalisa secara komprehensif dari aktor, strategi dan taktik yang dipilih. Politik kelas harus diterjemahkan secara plural dalam berbagai dimensi kreatif. Politik kelas harus mengalami menyebar dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan kondisi obyektifnya masing-masing.
Akhir-akhir ini kata “pengorganisiran” menjadi boros, sering dipakai di setiap rapat komite aksi, pendidikan fasilitator sampai forum kritik oto kritik. Pada realitasnya pengorganisiran justru langka untuk dilakoni. Dimana letak silang-sengkarut pengorganisiran senyatanya, ditengah klaim-klaiman berbagai kelompok tentang senjata perlawan rakyat untuk pembebasan ini?
 
Pengangguran, Kemiskinan, dan Ketertindasan Rakyat Pekerja
Situasi krisis panjang dan berulang-ulang dalam kapitalisme sesungguhnya selalu menghasilkan korban utamanya bukan kelas borjuis dan kaum penguasa. Fakta-fakta yang nyata dan terang benderang, terus menerus dipelintir dan dikaburkan hingga kita tidak mengenali lagi realitas yang sesungguhnya. Begitu kabur hingga hanya sedikit pakar yang mengemukakan realitas pahit yang terus terjadi bahkan setelah berakhirnya rezim otoriter Suharto, seperti yang diingatkan Ignas Kleden (2003) dengan lugas bahwa kelas bawah terus dipaksa membayar privelese dan kemewahan buat kelas atas. Lebih jauh mengenali realitas ketertindasan kelas pekerja, mari mendalami beberapa deskripsi berikut tentang bagaimana kenyataan itu dalam pengalaman sektoral rakyat pekerja di Indonesia hingga hari ini.

Kaum Buruh:
Rakyat pekerja Indonesia dihadapkan pada situasi yang selalu krisis karena memang berada dalam suatu transformasi yang tidak akan terselesaikan sebelum berakhirnya penjajahan oleh imperialisme. Imperialisme mengakibatkan pengereman laju masyarakat suatu negeri, karena super profit diakumulasi di luar negeri sehingga mengakibatkan stagnasi pertumbuhan pembangunan industri baru. Hal ini adalah salah satu latar belakang munculnya hutang dari negeri-negeri donor atau lembaga-lembaga internasional, yang pada hakikatnya modal tersebut adalah hasil dari penghisapan terhadap negara-negara semi kolonial dan kolonial.
Sejarah mencatat bahwa pada 10 Januari 1967, pemerintah Suharto menetapkan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tentang Penanaman Modal Asing. Yang dilanjutkan dengan pembentukan Badan Pertimbangan Penanaman Modal Asing pada 19 Januari 1967. Sedang sebagai kelanjutan Pertemuan Tokyo pada bulan September 1966, di Amsterdam pada tanggal 23-24 Pebruari 1967 diselenggarakan pertemuan untuk membentuk sebuah badan pemberi pinjaman yang dikenal dengan sebutan Inter Govermental Group for Indonesia (IGGI). Dalam Amsterdam Meeting ini disepakati bantuan sebesar US$ 325 juta kepada Indonesia. Pinjaman dan investasi swasta asing masuk. Dibuka kawasan-kawasan industri. Hingga 1995 kawasan industri menggunakan 42.304,35 ha, perinciannya sebagai berikut:
Jumlah Kawasan Industri di Indonesia

Lokasi Jumlah Perusahaan Luas  (Ha)
DKI Jakarta 6 3.151,6
Jawa Barat 75 21.489,4
Jawa Tengah 15 2.891,4
Jawa Timur 29 6.035,69
Sumatera 18 6.869,24
Sulawesi 3 1.015,02
Kalimantan 6 852
J U M L A H 152 42.304,35
Sumber: Himpunan Kawasan Industri (HKI), dikutip dalam "Lahan Kawasan Industri di Indonesia 42.304 Ha,"
Kompas, 13 Juli 1995

Pembukaan kawasan-kawasan industri ini ditopang oleh kebijakan pemerintah yang kooperatif terhadap investasi namun berbanding terbalik dengan perlakuan terhadap kaum buruh. Hal ini karena pertimbangan utama dari investasi yang masuk ke Indonesia adalah keunggulan komparatif tenaga buruh yang murah dan kedua yaitu iklim investasi yang nyaman di bawah Orde Baru.
Peralihan rejim dari Soeharto ke Habibie mulai terjadi perubahan kebijakan terhadap kaum buruh. Habibie mulai meratifikasi konvensi ILO mengenai Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) sebagai hak kolektif buruh untuk melakukan perjanjian. Juga mulai terjadi demokratisasi di tingkatan pabrik dengan banyaknya muncul organisasi-organisasi serikat buruh baru di luar korporatisme Orde Baru. Namun di sana-sini masih terdapat kekangan bagi hak buruh untuk berorganisasi, apalagi untuk menyalurkan hak mereka untuk mogok atau berdemonstrasi. Jika sebelumnya, di era Orde Baru, terdapat kekangan dan korporatisme organisasi yaitu harus melalui SPSI sebagai serikat pekerja resmi, mulai terjadi demokratisasi dengan berdirinya banyak serikat buruh baru yang melakukan tuntutan-tuntutan radikal dan bahkan politis.
Kemudian setelah berjalannya agenda neoliberalisme imperialisme untuk melakukan privatisasi dan pasar bebas, mulai muncul persoalan baru bagi kaum pekerja Indonesia yaitu relokasi industri dan penciutan jumlah pekerja. Pada tahun 2002 lalu misalnya terjadi relokasi pabrik Sony Indonesia ke Vietnam. Kasus Sony ini menjadi gunung es yang dari persoalan imperialisme yang tidak mengenal batas-batas negara. Kemudian muali terjadi demonstrasi dan mogok kerja pekerja-pekerja BUMN yang sebelumnya dikenal moderat (plat kuning). Bahkan sampai tesis ini dibuat, pekerja PT Dirgantara Indonesia (BUMN) masih melakukan mogok kerja karena ancaman pensiun awal dari pihak manajemen perusahaan sebagai konsekuensi dari masalah keuangan. Sebelumnya bahkan ribuan pekerja dari PT Dirgantara Indonesia, Indosat, Semen Padang, dan banyak lagi BUMN-BUMN lain di Indonesia pernah melakukan hal serupa yang menggugat privatisasi yang sedang berlangsung terhadap perusahaan tempat mereka bekerja.
Di banyak perusahaan masih terjadi mogok atau unjuk rasa buruh mengenai masalah pengupahan, tunjangan, dan beberapa hak dasar mereka yang belum diberikan oleh pengusaha. Persoalan ini tambah memberatkan buruh karena sekarang ada rencana dari pemerintah untuk mengundang-undangkan RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang mengancam hak buruh untuk berkolektif dalam memperjuangkan nasib mereka. Selain itu juga masih ada

Kaum Tani:
Kaum Tani Indonesia dewasa ini mengalami bermacam penindasan, penghisapan, dan gangguan sebagai berikut:
- Di beberapa tempat masih terdapat penindasan tuan tanah dan lintah darat yang menghisap kaum tani berdasarkan hubungan patron-klien yang feodal karena pembelokan program Land Reform oleh rejim berkuasa;
- Pengambilalihan lahan kaum tani dengan paksa atau setengah paksa oleh kapitalis (baik lokal atau imperialis) yang didukung oleh birokrat/ militer dan kapitalis birokrat sendiri;
- Murahnya nilai produk pertanian karena terbukanya impor pangan, tidak adanya subsidi untuk pupuk, dan kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan petani lainnya;
- Monopoli bibit, produksi, dan pemasaran produk pertanian oleh kapitalis monopoli sebagai konsekuensi dari liberalisasi pertanian.
Tatanan ekonomi global imperialisme menempatkan negara-negara dunia ketiga  yang berada di periferi sebagai pemasok bahan baku industri, penyedia tenaga kerja, dan sekaligus sebagai konsumen potensial dari produk-produk dari negara imperialis. Kebijakan ini menyebabkan terjadinya perlambatan transformasi masyarakat menuju kapitalisme. Industri yang dibangun adalah industri orientasi ekspor yang rendah teknologi namun padat karya sehingga dipilih yang manufaktur (tekstil) dan pengolahan produk-produk pertanian seperti industri rokok, pengolahan makanan, dan sebagainya. Sehingga keunggulan ekonomi Indonesia adalah sektor-sektor yang berkaitan dengan ekstraktif yang membuatnya terbelakang dalam hal teknologi (sebagai salah satu aspek dari force of production). Hal ini membuka kesempatan bagi kapitalis (imperialis)—apalagi sejak dibukanya liberalisasi—untuk menginvestasikan modalnya dan mengembangkan hubungan produksi baru dengan kekuatan produksi yang lebih modern.
Penetrasi modal pertama dimulai dengan konsolidasi lahan milik tani supaya bisa lebih efisien dalam pemanfaatan teknologi dan manajemen produksi. Terdapat empat cara untuk melakukan konsolidasi lahan ini :
1. Melakukan pembelian atau penggusuran dengan harga murah dengan menggunakan alat represi dari TNI atau negara (kasus Tapos),
2. Dengan sistem Corporate Farming atau Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang mengkonsolidasikan lahan petani-petani kecil dengan sistem pembagian saham atau si kapitalis berperan sebagai manajemen, dan
3. Menguasai lahan besar yang dimiliki secara komunal oleh rakyat yaitu tanah-tanah marga, ulayat dan sebagainya dengan perjanjian bagi saham atau pembagian keuntungan yang sebagian besar dinikmati oleh elit-elit masyarakat atau marga.
4. Perjanjian pembagian saham atau keuntungan antara kapitalis dengan pemilik lahan besar feodal yang menggusur petani penggarap yang sejak lama menggunakan tanah tersebut. Atau Feodalnya sendiri yang mentransformasikan diri menjadi kapitalis yang memajukan corak produksi lahan yang dia miliki sehingga menggusur petani penggarap.
Selain itu masih terdapat permasalahan yang diakibatkan oleh pembelokan program Land Reform oleh Orde Baru. Sebagaimana yang kita ketahui, sebagian besar lahan-lahan yang di-Land Reform oleh rakyat di era Orde Lama adalah lahan hak Erfpacht (Hak Guna Usaha) yang dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing terutama Belanda. Hak erfpacht ini muncul dari politik agraria Belanda untuk menguasai lahan-lahan petani-petani yang tidak dapat membuktikan kepemilikan lahannya kepada pemerintah kolonial pada waktu itu. Lalu lahan-lahan yang diserobot dari rakyat tersebut dikuasai oleh pemerintah kolonial yang kemudian memberikan hak guna usaha pada perusahaan-perusahan perkebunan.
Hak guna usaha lahan-lahan hasil nasionalisasi oleh rakyat tersebut diserahkan oleh Orde kepada militer, kabir, dan kapitalis-kapitalis kroni mereka. Dalam beberapa kasus, terjadi kontradiksi kepentingan antara kaum tani dengan buruh perkebunan. Sesungguhnya kontradiksi pokok ada antara petani dengan kabir yang menguasai lahan, namun hubungan produksinya bukan lagi semata-mata antara petani dengan kabir (kapitalis birokrat) namun juga terdapat hubungan produksi antara buruh perkebunan dengan kabir.
Selain itu, petani kecil Indonesia juga berhadapan dengan pasar bebas dan persaingan bebas yang membuat mereka tidak mampu bersaing karena sistem produksi mereka yang tidak semaju sistem kapitalisme. Ditambah dengan kebijakan pemerintah yang tidak menguntngkan petani seperti pencabutan subsidi pupuk, pembukaan pintu impor pangan, dan berbagai kebijakan lainnya membuat munculnya resistensi yang kuat dari massa tani terhadap negara.

Kaum Nelayan:
Indonesia merupakan negara dengan garis pantai termasuk terpanjang di dunia, namun dari segi produktivitas hasil laut kalah oleh Inggris dan Thailand yang jauh lebih pendek garis pantainya. Produktifitas ini bukan semata dilihat dari kenyataan bahwa nelayan Indonesia tidak bekerja keras, sekali-sekali tidak! Nelayan Indonesia adalah nelayan yang bekerja keras, namun terbelakang dalam teknologi penangkapan ikan dan alat produksinya juga terbatas.
Terdapat tiga jenis nelayan, buruh nelayan, nelayan kecil, dan nelayan besar. Buruh nelayan merupakan buruh-buruh yang bekerja untuk nelayan besar dan kapitalis pemilik kapal. Kehidupan mereka sangat terhisap, dan bahkan banyak yang tidak diupah dengan layak oleh borjuasi. Sedangkan nelayan besar adalah nelayan yang memiliki alat produksi dan teknologi yang memadai serta mempekerjakan buruh-buruh nelayan dalam kegiatannya. Namun massa terbesar dari nelayan Indonesia adalah nelayan kecil yaitu nelayan yang hanya memiliki perahu kecil dan minim teknologi sehingga dalam bekerjanya sering berkolektif bersama nelayan-nelayan kecil lainnya. Nelayan kecil dan buruh tani merupakan sekutu terdekat kelas pekerja mengingat banyak perannya yang lain seperti penjagaan teritori dan pengangkutan sungai dan laut.

Kaum Miskin Kota:
Dalam proses transformasi masyarakat pra-kapitalisme menuju kapitalisme, terjadi peralihan kelas petani tak bertanah menjadi proletar. Dalam perkembangannya proses urbanisasi tak mampu  menampung ledakan tenaga produksi ini sehingga memunculkan kelas di tengah (borjuis kecil dan semi proletariat) yang menggembung. Tak terkira contoh kasus yang menunjukkan penetrasi imperalisme di dunia ketiga telah menciptakan urban-proletariat (Cohen dan Gutkind:1979)  Fenomena yang terjadi di negara semi kolonial atau negara yang sedang dalam berevolusi ke kapitalisme ini mengakibatkan munculnya kaum miskin kota dengan berbagai profesi. Profesi-profesi kaum miskin kota ini meliputi tukang becak, gelandangan, tukang ojek, pengamen, pemulung, pedagang kaki lima (kulakan), dan beberapa profesi lain. Heterogenitas pekerjaan dan bahkan tanpa pekerjaan (pengangguran) harus ditempatakan dalam pemahaman bahwa mereka adalah kelas pekerja dan sub proletariat sesuai definisi “mereka yang tidak memiliki alat produksi dan tak memiliki suatu apa pun yang dijual kecuali tenaga untuk bekerja” (Sandbrook:1975)
Jika mempunyai keterampilan kerja yang lumayan, kaum miskin kota ini bisa menjadi buruh di sektor-sektor industri rumah tangga seperti konveksi, foto copy, karyawan toko, dan berbagai profesi buruh sektor informal lainnya. Namun, terdapat juga kaum miskin kota yang dibujuk rayu oleh kapitalis/ borjuis untuk menjadi centeng mereka atau kemudian terjebak melacurkan diri, maling, atau pekerjaan-pekerjaan yang dikategorikan kriminal lainnya oleh hukum yang berlaku.
Kaum miskin kota ini merupakan sekutu terdekat kelas pekerja dalam perlawanan melawan imperialisme dan negara diktator borjuasi. Kemunculan mereka merupakan dampak dari imperialisme yang mengerem kemajuan perekonomian dan dampak dari kebijakan negara yang menjadi kaki tangan kapitalis. Sebagaimana kita ketahui, negara yang dikuasai oleh kapitalis akan menyusun perekonomian yang memihak kepentingan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan rakyat lainnya yang mayoritas.

Selain kelas-kelas yang telah disebutkan di atas. Terdapat juga kaum intelijensia, pekerja seni, dan mahasiswa/pemuda yang juga merasakan kesukaran yang sama dengan yang dialami oleh kelas pekerja. Mereka tidak diuntungkan oleh hambatan-hambatan yang ada dalam suatu negara semi kolonial seperti tidak adanya penghargaan yang layak bagi pekerja seni yang pro-rakyat, intelijensia yang jujur pada ilmunya, dan juga mahasiswa yang seringkali mengalami kesukaran dalam menuntut ilmunya karena kurangnya fasilitas dan tidak demokratisnya sistem pendidikan.

Di Pinggiran Politik Rakyat Pekerja Terkurung

Alang2 ditembok, berat kepalanja, lemah pokoknja, dangkal akarnja.
Rebung digunung, runtjing putjuknja, tebal kulitnja, kosong isinja. (Mao Tse Tung)

Terpinggirnya kekuatan politik kelas dari dinamika politik nasional sekarang, bisa diartikan terjadinya kekosongan secara vertikal dan horisontal antara gerakan politik yang berkembang dengan rakyat pekerja Indonesia. Secara vertikal bermakna bahwa belum ada kepemimpinan politik yang cukup memadai dan –terutama- dipercaya oleh massa. Memang hadir berbagai kekuatan atau organisasi yang berusaha tampil untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tetapi paska GESTOK 1965 sudah tidak ada lagi organ yang mampu memimpin dan menjadi muara perjuangan kelas di Indonesia. Organisasi atau kekuatan yang ada saat ini cenderung lebih banyak bertarung di ranah politik elit yang jauh dari kesadaran massa kelas Indonesia. Secara horisontal bermakna bahwa tidak ada kekuatan atau organisasi yang memiliki anggota dan massa yang cukup besar untuk dapat bertarung secara riil dalam persoalan keseharian massa di tingkatan bawah.
Marx, Lenin dan Mao sendiri memang sangat menitik beratkan taktik-strategi perjuangannya pada pengorganisiran dan politisasi kelas buruh dan tani untuk merebut negara. Hal ini wajar sebab Marx mengambil basis material teorinya dari perkembangan masyarakat kapitalis Eropa serta penindasan kaum feodal terhadap kaum tani di China pada saat itu. Bagaimana dengan taktik-strategi perjuangan revolusioner di negeri-negeri terbelakang yang mayoritas masyarakatnya adalah petani atau dalam hubungan penindasan kolonialisme dan semi-feodal (Wilson:2003)
Praktek pengorganisiran rakyat pekerja di Indonesia 20 tahun terakhir bergerak tidak pada tujuan bagaimana merebut kekuasaan. Pemahaman tentang civil society dikonfrontasikan dengan political society sehingga membuat kesadaran yang seolah-olah anti state .  Perjuangan politik menjadi ditabukan dan lebih memilih perjuangan ekonomi. Kekecewaan terhadap gerakan politik –yang hasilnya selalu diambil oleh borjuasi oportunis atau elit politik- membuat gerakan sosial kemudian malas merambah ke dunia yang seharusnya menjadi medan pertarungan yang sesungguhnya. Kecenderungan civil society yang memisahkan antara perjuangan ekonomi dan perjuangan politik kelas adalah wujud alamiah dari masyarakat dengan relasi sosial yang ditentukan kapitalisme – berbeda dengan tahap perkembangan sejarah daam corak produksi sebelumnya yang tidak memisahkannya.
Ironisnya di berbagai kalangan yang lantang menyuarakan kritik atas kapitalisme -LSM, kelompok Buruh, Kelompok Tani, atau kelompok pengorganisiran sosial lain- pemisahan perjuangan ini juga dipelihara, dengan menyatakan bahwa urusan mereka adalah soal bagaimana anggota atau massa yang diorganisirnya sejahtera sedangkan soal politik itu urusan gerakan mahasiswa atau partai politik. Suatu pernyataan yang benar secara prinsip namun salah dalam pemahaman. Adalah benar bahwa tugas organisasi adalah membuat anggota atau kelas yang diorganisirnya mencapai kesejahteraan, tetapi salah apabila kemudian melupakan bahwa kesejahteraan hanya dapat diperoleh apabila kekuasaan politik telah direbut oleh kelas yang akan menghapuskan penindasan.
Pengorganisiran adalah bekerja bersama sekelompok orang untuk membuat sesuatu yang tak berjalan dan mengalami kemacetan dapat berjalan sebagaimana semestinya. Intinya adalah terjadinya perubahan kearah kemajuan dan lebih baik. Untuk kasus Indonesia ada beberapa kondisi yang menyebabkan pengorganisiran rakyat pekerja menjadi tak jelas orientasinya, terutama gerakan sosial. Diantaranya adalah :
a. Tidak memiliki Orientasi Politik yang tegas
Masyarakat sipil didefinisikan sebagai "masyarakat yang sadar politik tapi tidak berambisi untuk merebut kekuasaan politik. (Coen Husein Pontoh, 2000) "Setidaknya ada dua gerbong demokrasi yang memiliki kesamaan dengan cara pandang anti politik. Pertama sebagian besar aktifis LSM Indonesia faseh politik dan menjadi fasilitator civic education menggiring kesadaran massa untuk anti partai politik dan negara, namun tidak melahirkan ruang politik yang signifikan di tingkat lokal. Kedua adalah sudent movement sisa-sisa Mei ’98 dengan alasan tidak mau mengulangi kesalahan Angkatan ’66 namun diam-diam membelot menjadi kaki tangan kekuasaan korup .
Sementara gerbong ketiga adalah organisasi-organisasi rakyat pekerja seperti serikat buruh, serikat tani dan miskin kota yang gatel untuk berpolitik namun rikuh untuk terjun langsung. Sikap dan tindakan organisasi rakyat pekerja ini lahir dari ketidakberanian untuk meninggalkan induk semang-nya para LSM yang berkontribusi terhadap jalannya program organisasi. Sikap bimbang organisasi rakyat pekerja inilah mewarnai tingginya angka GOLPUT  pada PEMILU 2005. Banyak organisasi rakyat pekerja bekerja sama pada program seperti anti militerisme pada PEMILU 2005 tapi tidak mau ekspilit dalam posisi pemenangan langsung satu calon.
Guillermo O’Donnell  menegaskan kenapa pilihan berpolitik mendeklarasikan partai sendiri atau masuk parpol yang segaris menjadi kunci bagi orientasi organisasi rakyat pekerja? Karena parpol adalah kendaraan terbaik untuk terlibat dalam pengelolaan kekuasaan secara aktual dan efektif, parpol tidak hanya bersikap mengawasi pemerintahan yang busuk tapi, juga menggantikan pemerintahan tersebut, parpol memiliki isu yang paling menyeluruh dan karena itu menjangkau kelas masyarakat yang paling luas, parpol tidak bekerja berdasarkan isu tapi, bekerja atas dasar kepentingan paling mendasar dari kelas pekerja.
b. Pengorganisisan kasus
Tersandung pada ketidakjelasan orientasi politik berimbas pada metode dan praktek pengorganisiran rakyat pekerja di Indonesia. Tidak tuntas pada level pembacaan ekonomi-politik dan geopolitik membuat gerakan rakyat pekerja acak dalam pengorganisirannya. Pendekatan asal ada kasus diorganisir adalah fenomena yang lazim di temukan dalam keseharian gerakan rakyat pekerja. Pendekatan ini berimplikasi pada susahnya mencari benang merah satu kasus dengan kasus lain karena mengalami spesifikasi dan cendrung parsial.
Pengorganisiran kasus bukanlah barang haram dalam meluaskan agitasi propaganda, namun harus dipahami sebagai faktor penunjang dari target sesungguhnya. Pengorganisiran kasus sering bertendesi ekonomisme dengan pola advokasi. Pola advokasi menciptakan jarak organisasi rakyat pekerja dengan korban.
Dari awal 2003-2005 terjadi PHK massal hampir di semua jenis industri, BUMN, manufaktur dan lainnya. PHK massal ini telah mendorong inisatif serikat-serikat buruh dalam beragam warna politik dan pendamping untuk menggalang Aliansi Tolak PHK (ATP) di berbagai kota di Indonesia. ATP mengorganisir pemogokan massal di berbagai pabrik serta menduduki kantor Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi hampir satu bulan, serta berulang kali dalam waktu terpisah. Beberapa tuntutan ATP: subsidi langsung, akses seluruh proses produksi  termasuk rahasia perusahaan dengan menghasilkan UU-nya, kontrol melalui dewan buruh dan pengambilalihan perusahaan bangkrut  oleh negara. 
Kekuatan korban PHK yang terorganisir dalam ATP ternyata belum mampu menjadi persatuan di kalangan kaum buruh untuk meningkatkan program dan kesolidan. ATP lebih dipandang sebagai penyelesaian kasus oleh beberapa serikat buruh dan masih dalam kerangka taktis.
Pandangan PHK sebagai suatu kasus adalah pandangan yang keliru besar karena PHK adalah implikasi neoliberalisme secara kongkrit melaku program de-industrialisasi, Labour Market Flexibility dan Relokasi Industri. Pada garis strategis itulah seerikat-serikat buruh memandang persoalannya bukanlah semata-mata PHK yang kasuistis tetapi adalah cengkrangan neoliberalisme yang mestinya direspon dengan program bersama yang sistematis.
Sejarah masih terulang dalam Aliansi rakyat untuk respons Perpres 36/2005. Respons yang mencuat di Media dan lapangan terfokus pada penolakan Perpres 36 namun tidak melihat objektif basic issue dan taktik  perjuangan massa. Aliansi tolak Perpres mampu menggalang semua sektor rakyat pekerja dalam Aksi bersama, walau ada perspektif reforma agraria dari serikat petani namun kalah bersaing dengan konsentrasi penolakan perpres 36.   
“Target konsolidasi gerakan dalam momentum penolakan Perpres 36 tidak boleh terpelintir dengan ilusi bahwa tujuan akhirnya adalah mencabut Perpres saja. Ada atau tidak ada Perpres, penggusuran paksa terbukti berjumlah sangat besar beberapa tahun terakhir. Adanya Perpres justru menandai suatu pernyataan politik ke dalam di antara elit-elit politik yang menguasai dan terkait dengan negara bahwa mereka harus solid dalam suatu proyek bersama yang membutuhkan koordinasi untuk menggusur rakyat. Beberapa tahun ini, tidak ada konsolidasi secara optimal sehingga terjadi ulur-mengulur yang memakan waktu. Penggusuran ini tidak akan berhenti dengan atau tanpa Perpres 36! Bila sepakat dengan itu, agenda strategisnya bagaimana menempatkan perjuangan rakyat pekerja dalam kondisi seperti itu. Rakyat akan berhadap2xan dengan aparat negara dalam berbagai kasus, kita akan siap atau tidak dengan langkah yang strategis, reaksioner atau kasuistik ?”

c. Kehancuran kolektifitas dan solidaritas
Rasa senasib dan sependeritaan merupakan material dasar untuk pembangunan organisasi di kalangan Rakyat Pekerja. Terhisap oleh sistem produksi, terdeskriminasi oleh negara, teralenasi dari budaya dan agama sehingga memicu rasa kolektifitas dalam relasi sosialnya. Kolektiftas pulalah yang menjadi hantu atau momok bagi kekuasaan yang korup. Sementara solidaritas hadir sebagai bangunan tak terpisahkan dalam kolektifitas, solidaritas hadir sebagai wajah asli dari jalinan kolektif tersebut.
Celaka sungguh celaka ketika fondasi dan harta pusaka rakyat pekerja tersebut digerogoti oleh gurita dan lembaga yang ingin memberdayakan mereka justru melahirkan masalah baru yang jauh dari tradisi rakyat pekerja dalam memecahkan persoalannya. 
Merujuk langgam pengorganisasian yang dikatakan wahid dan menjadi momok pemerintahan di Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di satu sisi telah mengikis kolektifitas dan solidaritas di tengah massa rakyat. Praktek beberapa tahun terakhir dengan memberikan imbalan per diem atau uang bulanan pada simpul-simpul massa di kampung telah menjadi kecemburuan sosial di kalangan rakyat miskin kota . Sebagian mereka yang menjadi simpul massa justru memilih meninggalkan pekerjaan sebagai tukang bakso, kaki lima atau becak. Mengalami mobilitas vertikal secara personal dengan new life style mendokumen rapat, aksi dan ber-tas besar.
Kehancuran kolektifitas dan solidaritas juga terjadi di beberapa serikat buruh dan tani yang memiliki bapak pendamping. Serikat-serikat rakyat pekerja ini kehilangan kemandiriannya dalam menjalankan program organisasi, seperti kekuatan dana organisasi dari iuran anggota sudah digantikan oleh proposal donor. Pola netek donor ini menyebabkan hancurnya daya tahan organisasi dalam menghadapi masalah. Di kalangan buruh pemogokan tidak lagi jadi senjata pamungkas karena serikat tidak memiliki iuran untuk dana kompensasi. Sementara merujuk stempel negara (kekuasaan) serikat-serikat ini dikategorikan INDEPENDENT senyata jauh panggang dari api!
Secara faktual hal ini tidak hanya dialami oleh satu lembaga saja namun langgam pengorganisiran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Indonesia pada umum nya telah mendistorsi orisinilitas rakyat pekerja. Tak dapat disangkal pemanglum terjadi hampir disemua level dengan argumentasi klasik atau retorik.

d. Sektarianisme
Alangkah celaka nasib rakyat pekerja Indonesia sudah terhisap, disingkirkan dan diharamkan program-programnya juga mengidap penyakit sektarinisme dan subjektifisme di kalangan sesama. Sektarianisme ini adalah penyakit warisan dari pemahan lapak-lapakan dari aristorat/elit pengambil kebijakan di level organisasi rakyat pekerja. Lebih mengutama isu sektoral dan tidak mau terlibat dalam aliansi luas di bawah kepertingan politik kelas. Praktek aksi masih sering menonjolkan simbol-simbol organisasi dan tidak mau ikut pada kepemimpinan lapangan adalah protret nyata dari praktek sektarinisme. Keculasan ini tak hanya berhenti pada praktek colong-menjolong di lapangan aksi namun cukup parah di level tidak mau gabung dalam aliansi untuk merespon isu bersama dikarenakan ada kelompok P, R atau S. Inilah penyakit kronis yang harusnya menjadi koreksi bila kekuatan rakyat pekerja Indonesia akan mengikuti jejak langkah gerakan rakyat pekerja Amerika Latin.

e. Persatuan kelas tertindas
Kemiskinan dan keterasingan tidak hanya menimpa segolongan buruh-tani saja, tetapi melanda semua lapisan rakyat pekerja, tidak memandang apakah ketua serikat buruh, sarjana, tukang becak, pedagang kaki lima laki-laki atau perempuan. Politik identitas atas kesamaan nasib-lah yang bisa menjadi perekat bagi persatuan kelas.
Persatuan Rakyat Pekerja adalah syarat mutlak untuk mencapai kekuasan. Persatuan untuk melepaskan diri dari imperialisme Amerika tidak bisa dipisahkan dengan perjuangan melawan reaksi, perjuangan untuk perdamaian, untuk demokrasi dan untuk sepiring nasi. Jelaslah, bahwa hak dan kebebasan bagi rakyat pekerja, yaitu: hak mendapat pekerjaan, bebas dari ancaman pengangguran, hak mendapat upah penuh, bebas dari perbedaan ras dan gender. Rakyat pekerja tidak mungkin mendapat semua hak-haknya jika tidak ada persatuan kelas tertindas. Persatuan mulai tingkatan nasional serta sektoral buruh, tani, miskin kota  etos dalam perluasan organisasi rakyat pekerja secara bersama untuk melaksanakan suatu unifikasi.
James Petras memberikan gambaran di Amerika Latin kaum tani setelah lebih dari 20 tahun kembali bangkit sebagai aktor sejarah untuk memainkan peran sentral dalam perubahan rejim, menentukan agenda-agenda nasional, memimpin perjuangan menentang perjanjian perdagangan internasional (ALCA atau wilayah perdagangan bebas Amerika/Free Trade Area of the Americas), dengan mendirikan kekuasaan yang berbasis lokal dan regional. Di banyak negara, koalisi buruh tani tak bertanah (coalitions of landless farm workers), keluarga petani kecil (small family farmers) dan kaum tani (peasants), mengambil peran sentral dalam perjuangan nasional menentang neoliberalisme dan kebijakan perdagangan bebas.

Penutup
Wajah bopeng pengorganisiran rakyat pekerja di atas mungkin membuat malu mbah-mbah yang pernah membangun partai rakyat pekerja pertama di Asia dan negara kolonial di tahun 1920-an. Namun pertanggungjawaban sejarah bukan pada masa lampau tetapi adalah pertarungan hari ini dan esok. Di tengah gerakan rakyat pekerja belum kunjung memperoleh peran yang signifikan disebabkan posisi politik masih berada di pinggiran, masih berperan sebagai tukang demo, tukang bikin proposal, pengawal nilai-nilai luhur kemanusiaan. Persoalan pokoknya adalah mengaktualisasikan nilai-nilai luhur yang diyakini itu dalam kehidupan politik praktis dan realisasi kekuasaan rakyat pekerja.
Tindakan kekiri-kirian langsung ataupun tidak masih bersemanyam dalam gerakan rakyat pekerja hari ini. Vulgarnya propaganda sosialisme, revolusi agraria serta program-program maksimum lainnya adalah tindakan prematur. Penulis tidak bertendensi paranoid dengan hegemoni rezim atau bahkan menyangsikan kebenaran wacana di atas secara prinsipil. Soalan-nya adalah tidak tersedia lantai material yang cukup kuat menyangga wacana dan program-program maju di atas. Tak ubahnya onani atau aborsi di kalangan sendiri!
Kesadaran massa selama 30 tahun terkonstruksi mengharamkan ‘sosialisme’, ‘kiri’ bahkan ‘politik praktis’. Kesadaran massa mengambang didikan Orde Baru tidak hanya di level poltik tetapi sudah masuk pada konstruksi sosial yang membangun memori kolektif. Produk sosial Orde baru telah melekat sampai pada alam bawah sadar masyarakat Indonesia seperti peng-asosiasian maling ayam, pemerkosa dan tindakan kriminal lainnya dengan stempel ‘komunis’.
Selayaknya ideolog dan strategos gerakan rakyat pekerja mampu menilik konstruksi kesadaran massa di atas secara kritis. Memang benar pengalaman gerakan reformasi 1998 telah memberikan pelajaran tentang aksi pada massa sebagai senjata penting perjuangan. Setelah itupun banyak aksi-aksi kaum tani melakukan reklaiming tanah, gerakan melawan penggusuran dan massifitas penolakan PHK. Pertama, bukankah sejak zaman bahelak di nusantara sudah dikenal istilah amuk massa melawan penindasan secara spontan. Kedua materialisme historis menegaskan tingkat kesadaran massa paling dini adalah impresi. Lalu seberapa lama impresi aksi massa 1998 mampu diinternalisir oleh masyarakat yang masih lekat dipikiran mereka tentang semua stempel Orde Baru. Tak pelak banyak kalangan pragmatis mengatakan situasi tersebut sebagai amnesia kolektif dari masyarakat Indonesia.   
Tanpa maksud menghakimi diri sendiri atau memberikan resep mujarab! Perjuangan rakyat pekerja kekinian mulai menunjukkan terjadinya berbagai kreatifitas strategi dan taktik untuk menterjemahkan politik kelas dalam berbagai kondisi obyektif yang sesuai dengan masyarakatnya. Banyak praktek yang bisa dirujuk seperti tawaran unifikasi kiri-tengah, eksodus ke partai-partai yang platform-nya agak sama atau pilihan kalangan LSM yang terinspirasi kemenangan Muspani dalam DPD untuk berkuasa harus bikin partai. Apapun pilihan dan taktiknya semua layak dalam koridor eksperimentasi politik kelas di Indonesia hari ini.

Perempuan Bernama Dea

May 30th, 2006 by willyaditya

Perempuan bernama Dea

kau menyayat muka percaya
setelah aku cerita hakikat cinta
bahagiakan sesama
kau mati suri
setelah aku melabuhkan cinta
hanya itu kupunya
mungkinlah kau baca sendiri
tak ada janji
apalagi secangkir mimpi hangat
ini aku
sepiring rasa merah darah
sesendok teh gula hari ini

tulislah : TUTUP !
Pasir putih, Padang 1997
Kaliurang 1997

Mencari Relevansi Sistem Pendidikan Kuba di Indonesia

April 20th, 2006 by willyaditya

Membandingkan Kuba dengan Indonesia tentu terdapat beberapa perbedaan, baik fundamental (pokok) maupun bukan. Kuba yang sosialistik (karena di bawah kekuasaan Partai Komunis) tentunya berbeda dengan Indonesia yang baru saja melewati satu fase pemerintahan Orde Baru yang otoriter dan pro-pasar. Termasuk sistem pendidikan sekiranya juga berbeda secara fundamental. Sehingga alangkah tidak layak kiranya jika tiba-tiba sistem pendidikan Kuba diterapkan di Indonesia tanpa memperhatikan aspek kesejarahan dan faktual yang terjadi di Indonesia. Maka yang paling mungkin dilakukan adalah menemukan relevansi yang kira-kira bisa menjadi pencerahan terhadap sistem pendidikan Indonesia yang sekarang berlaku.

            

Dari Sosialisme ke Neoliberalisme

            Indonesia di era Soekarno (Orde lama) sebagaimana Kuba sekarang merupakan negara yang sarat dengan cita-cita sosialisme seperti juga banyak orang dan tokoh politik pada era tersebut yang berbicara sosialisme sebagai cita-cita masa depan Indonesia. Cita-cita sosialisme ini termasuk juga di bidang pendidikan. Statuta Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1951 sangat tegas menyatakan bahwa tujuan UGM adalah menyokong sosialisme pendidikan. Pada tahun 1992, di bawah kekuasaan Orde Baru, statuta ini diganti dengan banyak perubahan pada isinya di mana salah satu perubahannya adalah menghilangkan pasal mengenai tujuan menyokong sosialisme pendidikan Indonesia.

            Indonesia pada era ini sangat mendukung pendidikan sebagai satu alat akselarasi masyarakat menuju masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita UUD 1945. Indonesia bahkan mampu mengekspor guru ke negara tetangga, menyekolahkan ribuan mahasiswa ke luar negeri dan menyebarkan mahasiswa-mahasiswa ke seluruh penjuru negeri untuk mengatasi buta huruf. Tahun 1960-an terjadi peningkatan luar biasa perguruan-perguruan tinggi yang sekaligus berarti peningkatan jumlah mahasiswa dan pelajar di seluruh negeri. Tenaga-tenaga pengajar diupah dengan layak bahkan menjadi primadona pekerjaan bagi rakyat. Jargon “Study, Work, Rifle” atau “Belajar, Berkarya, dan Senjata” yang dipakai oleh Kuba sekarang merupakan satu jargon yang juga dipakai oleh beberapa organisasi mahasiswa dan pelajar pada era tersebut. Semangat anti-kolonialisme setelah lepas dari kolonialisme Belanda dan Jepang diejawantahkan dengan semangat membangun sosialisme termasuk dalam hal pendidikan. Tidak ada halangan ekonomis yang merintangi seseorang untuk belajar di sebuah perguruan tinggi atau sekolah. Diskriminasi dianggap sebagai tindakan kolonialis (seperti yang dilakukan oleh kolonial Belanda).

Rejim berganti, ideologi dan politik pendidikan berganti. Awalnya perubahan ideologi dan politik ini belum berubah tajam, sampai suatu hari terjadi krisis minyak dunia pada awal 1980-an, yang membuat negara mengetatkan anggaran. Ketergantungan pada ekspor minyak seketika mendatangkan malapetaka karena harga minyak turun drastis di kala hutang luar negeri juga jatuh tempo. Anggaran untuk publik diketatkan termasuk di bidang pendidikan. Seketika rakyat masuk dalam sistem pendidikan pasar yang memperbesar ketimpangan si kaya dan si miskin. Gaji guru (tenaga pengajar) tidak lagi mampu mendukung kebutuhan minimal untuk mengajar dengan tekun dan baik. Ekstensifikasi pendidikan berjalan lambat karena keterbatasan anggaran.

Ketidakpuasan menggejala di rakyat, karena akses terhadap pendidikan yang makin berkurang. Sekolah dan perguruan tinggi swasta menggejala karena keterbatasan pemerintah untuk menyediakan sekolah-sekolah baru. Ekstensifikasi pasar ini yang perlu diimbangi oleh Orde Baru dengan doktrinasi ala Orde Baru (peng-asas-tunggal-an ideologi yaitu Pancasila versi Orde Baru) melalui pengajaran Pancasila dari bangku Sekolah Dasar sampai perguruan tinggi, penataran-penataran Pancasila bagi pegawai negeri sipil dan militer, pelarangan ideologi-ideologi tertentu untuk dipelajari, pembelokan sejarah, dan banyak doktrinasi lainnya. Pada tahun 1980-an ini juga mahasiswa dibungkam dengan pembubaran dewan-dewan mahasiswa dan pelarangan mahasiswa berpolitik melalui kebijakan NKK/ BKK.

Dalam sistem pendidikan berkembang ideologi pasar sebagai konsekuensi Indonesia berada dalam peta kapitalisme global. Pendidikan direndahkan posisinya sebagai alat elevasi sosial untuk memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Ilmu direndahkan menjadi deretan angka-angka Indeks Prestasi (IP). Akses masuk semakin terbatas karena formasi sosial tidak memungkinkan warga masyarakat yang mayoritas menginjak bangku sekolah yang lebih tinggi. Kecenderungan mahasiswa berasal dari kalangan menengah ke atas terus meningkat dari tahun ke tahun. Penelitian Majalah Balairung UGM pada tahun 2000 membuktikan terjadinya trend penurunan anak buruh, petani, dan anak guru yang menginjak bangku kuliah di UGM.

Karena pada saat yang sama doktrinasi dari negara juga berlangsung, maka muncul kritik-kritik dari kalangan pengamat pendidikan yang kritis namun liberal yang memandang terjadinya paradoksal karena sama sekali tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Banyak muncul ketidakpuasan dan perlawanan dari dalam kalangan akademisi pendidikan terhadap intervensi negara dalam kurikulum pendidikan. Ketidakpuasan karena menganggap tidak efisien. Perlawanan karena sarat dengan ideologi Orde Baru.

Ketidakpuasan dan perlawanan dari dalam kampus ini menyemai bibit perlawanan mahasiswa termasuk misalnya embrio FMN di berbagai kampus. Pada tahun 1994 misalnya berdiri Dewan Mahasiswa UGM yang tegas menolak korporatisme negara terhadap kampus. Langsung atau tidak langsung, masifnya demonstrasi mahasiswa pada tahun 1998 merupakan imbas dari kebijakan pendidikan yang korporatis dan tidak demokratis di perguruan-perguruan tinggi.

“Reformasi 1998” memanglah pas disebut sebagai reformasi. Diakui atau tidak, momen ini merupakan awalan reform kapitalisme di Indonesia. Ditandatanganinya Letter of Intents antara pemerintah Indonesia dengan IMF menjadi legitimasi formal bagi kapitalisme untuk mengembangkan neoliberalisme yang berpijak pada tiga program utama yakni, deregulasi ekonomi, liberalisasi, dan privatisasi. Di bidang pendidikan, pada tahun 1999, dengan dana dari Bank Dunia, ditandatangani kesepakatan melakukan pilot project “Otonomi Kampus” pada empat perguruan tinggi negeri utama di Indonesia yaitu Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Beramai-ramai akademisi yang kabarnya “reformis” dari keempat perguruan tinggi ini mendukung program baru ini. Inilah anti-tesa dari sistem pendidikan Orde Baru yang mengekang perguruan tinggi melalui korporatisme birokrasi dan kurikulum menurut mereka. Inilah refomasi pendidikan tandas mereka! Korporatisasi yang berkedok “otonomi perguruan tinggi” dipandang sebagai suatu kemajuan, lebih baik, dan tentunya lebih menjamin prospek yang bagus bagi mereka misalnya dalam hal fasilitas dan tunjangan sebagai tenaga pengajar. Inilah era neoliberalisme!

Dari Egalitarianisme ke Militerisme

            Orde Lama merupakan sama halnya seperti fase setelah revolusi demokratik ala Prancis 1789, di mana-mana muncul semangat egalitarianisme yang mengejawantah dalam masyarakat. Panggilan-panggilan terhadap orang baik sudah sudah berumur ataupun belum disamaratakan dengan sebutan “Bung”. “Bung” merupakan pengganti sebutan orang yang tidak mengenal strata kelas, status, dan umur. Semangat ini merupakan refleksi masyarakat terhadap kolonialisme yang membuat masyarakat berkasta-kasta berdasarkan warna kulit, agama, dan asal daerah. Inilah Orde di mana semua orang merasa sejajar, tanpa dibedakan warna kulit, keturunan, agama, dan sebagainya.

            Begitu juga dalam dunia pendidikan. Orde Lama berusaha membangun masyarakat sipil yang kuat, yang berdiri di atas demokrasi, kesamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara termasuk dalam bidang pendidikan. Inilah amanat UUD 1945 yang menyebutkan salah satu cita-cita pembangunan nasional adalah mencerdaskan bangsa.

            Di dalam kampus muncul kebebasan akademis yang luar biasa, ditandai dengan fragmentasi politik yang begitu hebat di kalangan mahasiswa. Mahasiswa bebas beroroganisasi sesuai dengan pilihan atau keinginannya. Kebebasan berpendapat, walau sempat muncul juga pembredelan pers oleh Soekarno, namun relatif lebih baik daripada Orde Baru yang pada suatu waktu (pasca peristiwa demonstrasi mahasiswa 1978) pernah membredel 15 media massa sekaligus. Inilah salah satu era keemasan bagi gagasan dan ilmu pengetahuan di Indonesia.

            Sebaliknya, di era Orde Baru, kebebasan ini sedikit demi sedikit direnggut sampai tak tersisa sama sekali. Membaca buku tertentu bahkan dianggap sebagai kriminal. Kebebasan berorganisasi dikooptasi pada organisasi-organisasi yang sudah korporatis pada kekuasaan, sehingga mengkanalisasi politik mahasiswa. Kebebasan akademis dikekang dengan perlunya izin kegiatan dari pihak yang berwenang.

            Peristiwa STPDN yang menimpa almarhum Wahyu Hidayat merupakan gunung es dari militerisme (bentuk lain dari korporatisme) pendidikan yang terjadi di Indonesia. Lembaga pendidikan satu ini lahir dari rahim rejim militer Orde Baru yang masuk ke ranag sipil, lalu menghasilkan metode pendidikan yang militeristik. Di perguruan-perguruan tinggi swasta dan negeri, resimen mahasiswa (menwa) merupakan salah satu unit kegiatan mahasiswa yang berafiliasi langsung ke institusi-institusi militer seperti Kodam.

            Di dalam kelas dan birokrasi, reproduksi sistem juga berlangsung. Dosen seringkali dipandang oleh mahasiswa sebagai orang yang ditakuti, berkuasa. Birokrasi perguruan tinggi berkembang begitu kuat tanpa adanya kebebasan berserikat bagi civitas-civitas akademika, kecuali terbatas pada mahasiswa pada tahun 1990-an dengan munculnya senat-senat mahasiswa. Namun, bagi karyawan-karyawan non pengajar di perguruan tinggi seringkali posisi mereka sangat lemah secara politik dan hukum seperti halnya kelas pekerja lain di Indonesia. Penelitian Pers Mahasiswa Mahkamah Fakultas Hukum UGM pada tahun 2000 mengungkapkan bahwa sekitar seperempat karyawan di UGM merupakan karyawan honorer dengan status yang tidak jelas dan upah yang tidak sesuai Upah Minimum Regional (sekarang Upah Minimum Propinsi) yang berlaku.

Seleksi Kelas dalam Pendidikan Neoliberal

            Masuk dalam era neoliberal, seleksi kelas dalam mengakses pendidikan semakin menguat. Ditambah lagi dengan lahirnya UU Sistem Pendidikan Nasional yang baru, yang telah melegalkan pengalihan tanggung jawab negara kepada masyarakat (baca masyarakat pemilik uang). Berbagai kampus, tidak terbatas pada empat kampus pilot project mencari sumber pendanaan baru termasuk dengan memungut lebih untuk mahasiswa-mahasiswa baru. Harian Kompas (18 Juni 2003) mengungkapkan munculnya model baru penerimaan mahasiswa seperti dengan menambah kuota 10-20% dari formasi mahasiswa baru jalur reguler dengan tarif yang mahal yang bahkan mencapai Rp 150 juta.

            Jauh hari sebelumnya, Republika (16 Agustus 2002) menuliskan bahwa sebanyak 11,7 juta anak tidak pernah sekolah dan putus sekolah ( berumur antara 10 – 14 tahun) dan sebanyak 5,2 juta anak usia sekolah tidak mampu membaca, menulis dan berhitung. Tentunya angka putus sekolah ini semakin jadi trend seperti juga trend angka pengangguran yang terus meningkat diakibatkan salah satunya oleh angka putus sekolah atau tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi karena alasan ekonomis. Republika menyajikan data bahwa hanya 11% dari tamatan SLTA yang bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi.

            Situasi ini menunjukkan trend bahwa angkatan kerja Indonesia pada saat ini bukanlah well-educated dan skilled karena sebagian besar hanyalah lulusan SLTA atau lebih rendah. Selain itu, ternyata lulusan perguruan tinggi Indonesia-pun tidak cukup berkualitas. Jacob Nuwa Wea (Menaker) dikutip oleh detik.com (16 April 2002) mengatakan bahwa 30% pasar tenaga kerja Indonesia diisi oleh tenaga kerja asing (ekspatriat). Pernyataan ini menandaskan bahwa link and match yang diinginkan oleh kapitalisme dalam sistem pendidikan Indonesia belumlah sepenuhnya terwujud.

            Anarkisme sistem pendidikan di bawah neoliberalisme menempatkan rakyat sebagai komoditi pendidikan, bukannya berfungsi sebagai sarana bagi rakyat untuk menjadi lebih baik, link and match dengan keadaan. Setelah pencanangan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) atau korporatisasi perguruan tinggi, perguruan-perguruan tinggi tersebut berlomba-lomba membuka jalur penerimaan baru yang tak mengindahkan saringan akademik. Terjadi lonjakan kuota mahasiswa baru yang diterima di berbagai perguruan tinggi negeri sebagai konsekuensi dari kebijakan ini. Kuota ini tentunya tidak direncanakan secara nasional, terintegrasi dengan kebijakan tenaga kerja, namun tidak lain hanyalah cara untuk mendapatkan dana tambahan bagi perguruan-perguruan tinggi tersebut.

Pelajaran dari Kuba

Dari keadaan pendidikan Indonesia yang seperti itu, ada beberapa hal yang bisa dipelajari dari sistem pendidikan Kuba (Ministerio de Educación Superior, 2001). Terdapat empat hal sebagai berikut yang bisa dipelajari, pertama, pendidikan gratis untuk seluruh warga negara. Pemerintah Kuba memandang bahwa pendidikan merupakan bagian terpenting dalam mempertahankan revolusi Kuba, dimana rakyat mempunyai hak yang sama dalam mengakses pendidikan dan negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan. Akses yang sama ini diwujudkan dalam bentuk pendidikan yang gratis bagi seluruh warga negara. Sehingga tidak mengherankan, Kuba sekarang ini menempati posisi teratas di dunia untuk angka melek huruf dan angka rata-rata sekolah per kapita.

            Kedua, jaminan terhadap persamaan hak ini diwujudkan dengan pendidikan diselenggarakan oleh negara sehingga bisa mewujudkan angka perbandingan guru dan pelajar yang luar biasa yaitu satu tenaga pengajar untuk 13,6 pelajar. Pemerintah Kuba membelanjakan 1,585 milyar dollar Amerika atau setara Rp.13,4725 trilyun/ tahun untuk pendidikan dengan penduduk 11 juta (bandingkan dengan Indonesia yang hanya membelanjakan Rp.11,5528 trilyun untuk tahun anggaran 2002 dengan penduduk 220 juta).

Ketiga, dengan adanya penyelenggaraan oleh negara, terdapat sistem yang terintegrasi antara orang-orang yang sedang belajar dengan kebutuhan tenaga kerja dan lapangan pekerjaan yang tersedia di seluruh negeri. Dengan ini, persoalan link and match menjadi terpecahkan dengan sistem pendidikan yang terintegrasi secara nasional. Dari sekolah menengah, seorang warga negara dipersiapkan untuk memilih mengikuti pra-universitas atau pendidikan teknisi dan profesional yang akan mengarahkan pada dunia kerja. Dari pra-universitas bisa melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi untuk memperdalam bidang akademik yang ingin diperdalam atau menjadi tenaga pengajar.

            Keempat, dengan menggunakan seleksi akademis itu tadi, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi benar-benar berada di tangan yang tepat, dengan kompetensi akademis yang benar-benar diarahkan oleh negara. Lulusan-lulusan perguruan tinggi terbaik diarahkan masuk ke 211 lembaga-lembaga penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi dari berbagai kajian yang tersebar di seluruh negeri. []